• September 10, 2026 7:26 pm

Pigai Kasus Bom Molotov Komnas HAM Papua Harus Diusut Objektif, Jangan Asal Tuduh

Pigai: Kasus Bom Molotov Komnas HAM Papua Harus Diusut Objektif, Jangan Asal Tuduh

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai(ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara serius dan objektif untuk mengungkap pelaku di balik dugaan pelemparan bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Kota Jayapura. Pigai menegaskan tidak boleh ada pihak yang dituduh sebelum hasil penyidikan mengungkap fakta.

“Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa yang melempar bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua,” kata Pigai di Jakarta pada Kamis (10/9).

Pigai juga mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Menurutnya, identitas pelaku dan pihak yang berada di balik aksi tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan aparat.

“Kita tidak bisa menuduh siapa pun lembaga mana yang melakukan, tapi itu harus berdasarkan hasil penyelidikan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain meminta pengusutan secara objektif, Pigai mendorong negara memberikan perlindungan kepada pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua menyusul dugaan aksi teror tersebut. Sebelumnya, Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Kota Jayapura sebelumnya dilempari benda yang diduga bom molotov oleh orang tidak dikenal (OTK), Rabu (9/9) sekitar pukul 10.15 WIT. Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi pelemparan.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat aktivitas di kantor sedang berlangsung. Pelaku disebut langsung melarikan diri setelah melempar benda yang diduga bom molotov.

“Sekitar pukul 10.15 WIT pelaku melempar bom molotov dan setelah itu langsung melarikan diri,” kata Ramandey di Jayapura, Rabu, seperti dikutip dari Antara.

Ramandey mengatakan benda yang dilempar berupa botol berisi bensin dan dilengkapi sumbu. Benda tersebut diarahkan ke area parkir kendaraan bermotor di halaman Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.

“Dari pengamatan kami, bom ini sengaja dilempar ke arah motor yang sedang parkir dengan maksud agar motor terbakar dan kemudian merembet ke arah kantor,” ujarnya.

Namun, api tidak sempat membesar dan merembet ke bangunan kantor. Meski demikian, Ramandey menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk teror dan kejahatan serius yang harus segera diungkap aparat kepolisian.

“Teror ini adalah sebuah kejahatan serius sehingga kepolisian harus bisa mengungkap pelakunya karena kejadian terjadi saat pagi hari,” katanya.

Desakan pengusutan juga disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua. Koalisi yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, LBH Kyadawun, Tong Pu Ruang Aman, KontraS Papua, Yadupa, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong, meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Menteri HAM Natalius Pigai turun tangan.

Koalisi menilai dugaan pelemparan bom molotov tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorisme, khususnya unsur ancaman kekerasan dan tindakan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

“Sudah dapat disimpulkan bahwa fakta adanya Kasus Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada tanggal 9 September 2026 telah memenuhi unsur terorisme khususnya unsur ancaman kekerasan, unsur yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, unsur dengan motif gangguan keamanan,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran pers yang diterima Rabu malam.

Koalisi juga mendesak kepolisian menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 terkait pemberantasan tindak pidana terorisme apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan adanya unsur tindak pidana terorisme dalam kasus tersebut. (H-2)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Pigai Kasus Bom Molotov Komnas HAM Papua Harus Diusut Objektif, Jangan Asal Tuduh” pada 2026-09-10 18:29:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *