RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta (ANTARA) – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan perluasan cakupan RUU Perampasan Aset menjadi 13 jenis tindak pidana harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal, meski merupakan langkah maju.
Sebab, kata dia, instrumen hukum sekuat apa pun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip proses hukum semestinya atau due process of law yang ketat.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Adapun 13 tindak pidana yang diatur nantinya meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.
Baca juga: Dasco pastikan RUU Perampasan Aset atur aset hasil korupsi
Untuk itu, Hardjuno turut menilai pentingnya pengawasan agar aturan ini tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.
Ditegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus memiliki dimensi dan ruh pemberantasan korupsi, sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” ucap dia menegaskan.
Dengan demikian, ia menekankan perluasan objek pidana tersebut harus difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara dalam jumlah signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam.
Dia berpendapat batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU di mata publik sekaligus meredam kekhawatiran yang disampaikan berbagai pihak.
Hardjuno juga mengingatkan DPR dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau daftar usulan semata lantaran publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus tergerus seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” ungkap Hardjuno.
Baca juga: Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Ia mengakui muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa warga biasa turut berpotensi terkena mekanisme perampasan aset meski bukan pejabat negara.
Habiburokhman menegaskan hal itu sejalan dengan konstitusi yang menganut asas persamaan di muka hukum.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8).
Menurutnya, penerapan aturan tersebut kelak wajib bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih sehingga tidak menyasar masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.
Baca juga: Pengamat nilai tenggat RUU Perampasan Aset tunjukkan komitmen politik
Baca juga: DPR: RUU Perampasan Aset disusun dengan hati-hati
Baca juga: Pengamat: RUU Perampasan Aset harus pastikan aset dikelola legal
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Pengamat: Perluasan cakupan RUU Perampasan Aset harus hati-hati” pada 2026-09-01 23:04:00
