• August 3, 2026 3:25 pm

Bareskrim gagalkan peredaran ganja 20 kilogram ke Kampung Bahari

Bareskrim gagalkan peredaran ganja 20 kilogram ke Kampung Bahari

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, atau yang dikenal sebagai kampung narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa operasi tersebut berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (25/7).

Terdapat satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu GA alias Aboy yang berperan sebagai penyedia/kurir.

Sementara dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu I alias RD selaku pemilik ladang dan pengendali serta R selaku pemilik ladang.

Eko menjelaskan terungkapnya upaya peredaran ganja ini bermula saat tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus dengan nomor polisi BA 7243 NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi ganja kurang lebih sebanyak 20 kilogram.

“Rencananya akan dibawa ke Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (kampung narkoba), untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarkan di wilayah tersebut,” ucap Eko.

Baca juga: Bareskrim Polri bongkar 25 hektare ladang ganja di Aceh

Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja jaringan antarprovinsi

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa tersangka GA telah melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Panyabungan, Sumatera Utara, sebanyak dua kali.

Pada transaksi yang ketiga kalinya, GA berangkat dari Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (20/7) dan tiba di Panyabungan pada Jumat (24/7).

Di Panyabungan, tersangka DPO yang berinisial I alias RD bersama R memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan RD, sementara GA hanya menyaksikannya saja.

Dalam perjalanan kembali menuju Jakarta Utara pada Sabtu (25/7), bus yang ditumpangi GA tiba-tiba diberhentikan oleh petugas kepolisian. Eko mengungkapkan, saat GA melihat polisi, tersangka itu panik dan ketakutan.

“GA langsung menghampiri petugas kepolisian dan menyerahkan diri sambil mengatakan ‘pak, tangkap saya saja’,” jelasnya.

Kemudian, GA dan barang bukti 20 kilogram ganja diamankan petugas dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.

Atas pengungkapan kasus ini, konversi jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 26.787 jiwa.

Eko mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap DPO dan jaringan terkait lainnya serta melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran 27,96 kg ganja di Jakarta Timur

Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan 18 kg ganja dari AS dan Rusia

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Bareskrim gagalkan peredaran ganja 20 kilogram ke Kampung Bahari” pada 2026-08-03 14:41:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *