RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online saat ini terus mengalami penguatan.
OJK menyampaikan, pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH), serta pemangku kepentingan (stakeholders) terkait melalui forum koordinasi dan mekanisme pertukaran data yang semakin intensif.
“Kemajuan tersebut telah mempercepat proses identifikasi rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dan mempercepat tindak lanjut yang diperlukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Namun demikian, Dian mengingatkan bahwa tantangan masih tetap ada, terutama karena pelaku terus mengubah modus operandi dengan memanfaatkan rekening pihak ketiga, identitas palsu, teknologi digital lintas batas, serta perpindahan dana yang berlangsung sangat cepat.
Ke depan, OJK mendukung penguatan interoperabilitas sistem, pemanfaatan teknologi analitik, dan kecerdasan artifisial untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan, serta penyempurnaan mekanisme pertukaran data dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan langkah tersebut, sinergi dan respons antarlembaga diharapkan menjadi semakin cepat, tepat, dan efektif,” kata Dian.
Strategi yang diprioritaskan meliputi peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap rekening dan transaksi yang terindikasi terkait judi online; penguatan pengawasan terhadap penerapan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM); serta peningkatan kualitas pengelolaan tata kelola dan risiko oleh LJK.
Selain itu, OJK dan stakeholders lainnya juga akan terus bersinergi melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan untuk aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya, dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Sebagai informasi, sampai dengan posisi Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan CDD dan/atau EDD serta pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online berdasarkan data yang disampaikan oleh Komdigi.
Di samping itu, OJK melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian online serta melakukan EDD.
Berdasarkan catatan PPATK, nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada tahun 2024.
Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, nilai perputaran dana tersebut turun signifikan pada tahun 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.
Adapun pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Baca juga: OJK: Keberhasilan berantas judol tak hanya dari penurunan transaksi
Baca juga: OJK: Pemberantasan judi online tak bisa berhenti pada pemblokiran
Baca juga: DPR minta pemerintah tak kendurkan pemberantasan judol
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “OJK sebut pertukaran informasi antarlembaga soal judol kian intensif” pada 2026-07-31 21:20:00
