• July 14, 2026 8:30 am

Densus 88 Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 bukan Tindak Pidana Terorisme

Densus 88: Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 bukan Tindak Pidana Terorisme

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga saat proses penyisiran setelah adanya ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa.(Antara)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa ancaman dugaan teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam bersama Polda Metro Jaya dan Tim Gegana Korbrimob Polri.

“Adapun hasil pendalaman yang didapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” ujar Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7).

Tim gabungan telah melakukan pemeriksaan dari berbagai aspek, mencakup motif pelaku, aliran pendanaan, hingga kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme global maupun domestik. Namun, hasil investigasi menunjukkan tidak adanya keterkaitan dengan jaringan teror mana pun.

Karena tidak ditemukan unsur terorisme, Mayndra menyebutkan bahwa penanganan kasus pengancaman tersebut kini diserahkan kepada kewenangan kewilayahan.

“Oleh karena itu, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.

Meski penanganan telah didelegasikan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Densus 88 menegaskan tetap dalam posisi bersiaga. Pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan satuan kewilayahan serta instansi terkait untuk mengantisipasi potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

“Setiap informasi yang berkembang di lapangan akan terus didalami oleh petugas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Mayndra.

Terakhir, Densus 88 mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Warga diminta tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun tetap waspada.

“Apabila menemukan informasi atau aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (Ant/E-3)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Densus 88 Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 bukan Tindak Pidana Terorisme” pada 2026-07-14 07:19:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *