• July 14, 2026 6:13 am

Buntut Ledakan di Tasikmalaya, BNPT dan Densus 88 Didorong Bikin Regulasi Integrasi Ekonomi Eksnapiter

Buntut Ledakan di Tasikmalaya, BNPT dan Densus 88 Didorong Bikin Regulasi Integrasi Ekonomi Eksnapiter

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Ilustrasi(MI/KRISTIADI)

KEPALA Program Studi Kriminologi Institut Andi Sapada, Tegar Bimantoro, menyoroti insiden seorang mantan narapidana kasus terorisme (eksnapiter) berinisial A yang diduga meledakkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya. Aksi yang dilatari perselisihan rebutan lapak pada Sabtu (11/7/2026) malam tersebut dinilai menjadi bukti nyata adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan pasca-bebas.

Tegar menegaskan bahwa kepemilikan amunisi aktif oleh tersangka melemparkan pertanyaan krusial yang harus segera dijawab oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Pertanyaan mendasar yang harus digali saat ini adalah dari mana tersangka mendapatkan amunisi tersebut? Mengapa bisa terjadi kelalaian dalam pemantauan? Pemerintah harus segera melakukan pemetaan ulang (mapping) guna mendeteksi berapa banyak eksnapiter di luar sana yang masih memiliki kemampuan taktis dan akses terhadap bahan peledak,” ujar Tegar, Senin (13/7/2026).

Selain aspek keamanan, Tegar menilai insiden ini menguak akar masalah sosial-ekonomi yang dihadapi para mantan narapidana saat kembali ke masyarakat. Konflik di lapangan dinilai pecah karena minimnya kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi integrasi pekerjaan yang layak.

Program pemulihan yang ada saat ini dinilai belum terkoneksi dengan baik dengan realitas kebutuhan pasar kerja, sehingga memicu fenomena ketidaksesuaian tenaga kerja.

“Pemerintah melalui BNPT atau Densus 88 Antiteror harus melahirkan regulasi baru yang inovatif untuk mengatasi labor mismatch bagi para eksnapiter. Regulasi baru ini harus mampu menampung dan mengarahkan mereka ke sektor ekonomi yang tepat agar tidak perlu berebut lahan pekerjaan di jalanan,” jelas Tegar.

Kendati mendorong adanya terobosan baru, Tegar mengingatkan pemerintah untuk bersikap realistis mengenai ketersediaan anggaran pembinaan dan pengawasan di lapangan. Rasa aman publik dinilai memerlukan investasi yang sepadan.

Menurutnya, pengawasan optimal terhadap ribuan mantan narapidana terorisme yang tersebar di berbagai wilayah mustahil terwujud jika instansi terkait hanya dibekali dana yang terbatas.

“Melakukan pemantauan terhadap ribuan eksnapiter di seluruh Indonesia dengan anggaran yang minimalis adalah hal yang mustahil. Jika pemerintah ingin menciptakan keadaan yang benar-benar aman, maka investasi dan nilai anggaran yang dikeluarkan untuk pengawasan serta pembinaan juga harus besar,” pungkas Tegar.

Sebelumnya, seorang mantan narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial A diduga meledakkan lapak dagangan saat terjadi perselisihan sesama dengan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2026) malam.

Polres Tasikmalaya Kota bersama tim Brimob kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (12/7/2026). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa material logam, pupuk KCL, bubuk aluminium, belerang, instalasi kabel dan baterai, serta remote kendali jarak jauh.

“Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, kami bersama Brimob melakukan penyisiran dan rangkaian penyelidikan terkait adanya insiden ledakan tersebut,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, Senin (13/7/2026).

Andi menegaskan peristiwa tersebut merupakan konflik personal dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.

“Saat ini kami juga telah mengamankan tiga orang yang terlibat perselisihan telah diamankan. Kami masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut,” ungkap Andi.

Selain menangkap tiga orang yang terlibat dalam perselisihan, polisi juga menggeledah rumah A di Kampung Gunung Koneng, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Pada Senin (13/7/2026), Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan A sebagai tersangka. Tersangka AAS dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 atau Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es teh tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Terkait perkembangan kasus perselisihan yang terjadi di komplek Dadaha, kami dari Polres Tasikmalaya Kota bergabung dengan Ditkrimum, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan telah melakukan serangkaian kegiatan dan kami telah melaksanakan gelar perkara. Dan sudah disepakati kami telah menetapkan satu orang tersangka atas kejadian perkara kemarin,” ungkap Andi. (H-2)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Buntut Ledakan di Tasikmalaya, BNPT dan Densus 88 Didorong Bikin Regulasi Integrasi Ekonomi Eksnapiter” pada 2026-07-13 21:57:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *