• July 6, 2026 1:57 pm

OJK: Sebanyak 557.751 rekening diblokir per Juni terkait scam keuangan

OJK: Sebanyak 557.751 rekening diblokir per Juni terkait scam keuangan

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

aya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh para korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan (scam) keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Adapun total dana korban yang sudah diblokir atau diamankan tercatat sebesar Rp674,1 miliar, sementara dana yang sudah dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin.

Friderica menilai, masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah kasus yang tercatat kemungkinan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya.

Ia juga menekankan, besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa tindakan cepat mampu melindungi konsumen. Namun, ketika dana telah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil.

Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan praktik penipuan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara.

Berbagai jalur tersebut dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Oleh sebab itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.

Friderica menambahkan bahwa penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

OJK memandang terdapat empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta upaya pencegahan.

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.

Selain itu, OJK menekankan empat langkah yang perlu diperkuat bersama, yaitu mempercepat dan mengefektifkan pertukaran informasi, meningkatkan kualitas pertukaran intelijen, mempercepat pemblokiran rekening dan aset, serta membangun kapasitas dan berbagi pengetahuan antarpemangku kepentingan.

OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat tiga komitmen bersama, yakni memperkuat pengendalian anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), meningkatkan kemampuan deteksi melalui sistem deteksi fraud dan mekanisme penanganan kasus, serta memperdalam kolaborasi di tingkat nasional maupun lintas negara.

Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal menyebutkan bahwa kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 telah mencapai sekitar 37 miliar dolar AS, berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.

Ia mengingatkan, di balik setiap kasus penipuan terdapat individu yang kehilangan kepercayaan, keluarga yang kehilangan tabungan hasil kerja keras, pelaku usaha yang mengalami gangguan operasional, hingga wirausahawan yang kehilangan modal untuk mengembangkan usahanya.

Di luar kerugian finansial, setiap penipuan yang berhasil dilakukan juga mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan.

Gita memandang, Indonesia berada di garis depan transformasi digital dengan lebih dari 57 juta pengguna QRIS yang mayoritas merupakan UMKM. Meski demikian, ia turut mengingatkan risiko kejahatan keuangan seiring dengan transformasi teknologi.

Menurutnya, melalui kemitraan strategis dengan OJK, UNODC juga telah mendukung Indonesia dalam memperkuat penanganan tindak pidana keuangan terkait penipuan dan mendorong kerja sama lintas negara.

Gita menilai, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam membangun pendekatan kolaboratif melalui pembentukan IASC dan penguatan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta sektor jasa keuangan.

“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” kata Gita.

Baca juga: OJK: “Online scam” makin terkait keuangan ilegal dan pencucian uang

Baca juga: Bank Mandiri Taspen gandeng korban penipuan lawan investasi bodong

Baca juga: OJK kembangkan aplikasi pengaduan penipuan keuangan untuk masyarakat

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “OJK: Sebanyak 557.751 rekening diblokir per Juni terkait scam keuangan” pada 2026-07-06 13:27:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *