• May 4, 2026 11:02 pm

KPAI tekankan peran keluarga dan negara lindungi anak di era digital

KPAI tekankan peran keluarga dan negara lindungi anak di era digital

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jafra Putra menekankan pentingnya penguatan peran negara dan keluarga dalam melindungi anak di era digital.

Jafra menekankan, selain literasi digital dari keluarga, negara juga perlu hadir dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.

“Saya kira satu sisi penting literasi digital di tingkat keluarga tapi di sisi lain peran negara harus mampu bagaimana melindungi keluarga Indonesia,” kata Jafra dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin.

Baca juga: Kiat orang tua berperan sebagai pendidik anak di era digital

Baca juga: BNPT: PP Tunas tangkal radikalisme yang incar anak lewat gim

Ia memaparkan data pengaduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia sepanjang 2025 mencapai 2.031 kasus, dimana 1.037 kasus di antaranya berkaitan dengan persoalan keluarga.

Jafra menilai data tersebut mencerminkan bahwa kondisi keluarga anak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

Menurutnya, perlindungan terhadap keluarga akan berdampak langsung terhadap perlindungan anak. Dengan keluarga yang kuat dan didukung kebijakan yang tepat, maka anak-anak dapat terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital.

“Dulu (risiko konten negatif) bisa dikontrol melalui TV, layar, dan seterusnya tapi dengan masuknya digital di tangan-tangan anak-anak kita maka banyak keluarga yang pada akhirnya mengeluh juga terkait situasi-situasi ini,” ujar Jafra.

Jafra juga menyoroti berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan daring, hingga potensi eksploitasi. Ia menilai, upaya pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Ia berharap hadirnya kebijakan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat memperkuat perlindungan tumbuh kembang anak.

Lebih lanjut, Jafra menyampaikan sejumlah langkah strategis ke depan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya melalui penguatan edukasi digital dalam kurikulum pendidikan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyederhanaan kanal pengaduan yang ramah anak. Saat ini, terdapat berbagai saluran pelaporan yang disediakan oleh beberapa kementerian/lembaga, sehingga diperlukan integrasi agar lebih mudah diakses oleh anak dan orang tua.

Jafra menambahkan, kampanye literasi digital yang inklusif juga perlu terus diperluas, termasuk mendorong pengawasan aktif orang tua agar keluarga dapat lebih optimal dalam mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital.

“Literasi inklusif untuk kampanye nasional terus kita lakukan soal parental control (pengawasan orang tua), bagaimana orang tua bisa mengaplikasikan itu sehingga anak-anak kita di mana pun berada tetap terlindungi secara baik,” ujarnya.

Baca juga: Kemkomdigi ungkap skema denda bagi PSE pelanggar PP Tunas

Baca juga: Kemkomdigi tingkatkan pengawasan pada platform yang bisa diakses anak

Baca juga: Orang tua perlu proaktif dalam mendampingi anak pada era digital

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “KPAI tekankan peran keluarga dan negara lindungi anak di era digital” pada 2026-05-04 22:38:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *