RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Republik Indonesia, Senin, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkuat struktur organisasi dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menghadapi ancaman terorisme global.
Perpres tentang BNPT yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 9 Februari 2026, ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012.
Dalam struktur terbaru, BNPT kini memiliki pembagian tugas yang lebih spesifik dengan hadirnya empat kedeputian utama. Keempatnya terdiri atas Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Baca juga: Presiden teken Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme
Perpres ini juga menetapkan BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden dalam menetapkan kebijakan penanganan krisis. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, BNPT berwenang memberikan masukan strategis serta mengerahkan sumber daya nasional dalam menangani aksi terorisme.
Selain penguatan struktur, pemerintah juga mengintegrasikan data melalui transformasi digital nasional di lingkungan BNPT. Pasal dalam regulasi ini mewajibkan adanya interoperabilitas data antarinstansi pemerintah guna memastikan koordinasi penanggulangan terorisme berjalan selaras dengan prinsip manajemen risiko pembangunan nasional.
Selain itu, tugas BNPT kini juga mencakup perlindungan yang lebih luas bagi aparat penegak hukum dan saksi yang terlibat dalam kasus terorisme. Perlindungan tersebut diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, hingga petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari ancaman yang mungkin timbul akibat pelaksanaan tugas mereka.
Saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BNPT tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali.
Baca juga: Prabowo terbitkan perpres yang mengatur tunjangan hakim ad hoc
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Pemerintah terbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 perkuat struktur BNPT” pada 2026-05-04 17:07:00
