RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Akademisi hukum pidana dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aliran dana asing guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan untuk kepentingan melanggar hukum. Pandangan tersebut disampaikan dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih? yang digelar oleh Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI) pada 22 April 2026 di Aula Fakultas Syariah dan Hukum.
Dalam paparannya, Imron menjelaskan bahwa masuknya dana asing ke Indonesia pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang sah. Namun, menurutnya, negara tidak boleh lengah apabila terdapat indikasi risiko atau pelanggaran hukum.
“Dana asing pada dasarnya legal dalam sistem keuangan nasional, tetapi legalitas itu tidak bersifat absolut,” kata Imron.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan aliran dana asing melalui instrumen administratif maupun pidana. Dalam aspek administratif, lembaga jasa keuangan diwajibkan melakukan identifikasi, verifikasi, serta pemantauan terhadap nasabah dan pola transaksi, termasuk yang berasal dari luar negeri.
Menurut Imron, pengawasan ini penting mengingat kejahatan keuangan modern bersifat lintas negara, kompleks, dan kerap sulit ditelusuri. Dana dari luar negeri tidak selalu tampak bermasalah karena dapat disamarkan melalui berbagai transaksi.
“Penyelidikan tidak harus menunggu hingga kejahatan terbukti sepenuhnya, melainkan dapat dimulai sejak ditemukan transaksi keuangan mencurigakan atau penyimpangan dari pola transaksi normal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme hukum yang berlaku, tahap awal pengawasan dilakukan oleh penyedia jasa keuangan melalui proses customer due diligence. Jika ditemukan transaksi mencurigakan, laporan akan diteruskan kepada PPATK untuk dianalisis lebih lanjut.
“Hasil analisis itu kemudian dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyidikan. Dalam tahap ini, Kepolisian berwenang melakukan penelusuran aliran dana dan pengumpulan alat bukti, sedangkan Kejaksaan berperan dalam proses penuntutan di pengadilan,” imbuhnya.
Imron menambahkan, kewenangan negara tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mencakup langkah preventif. Dalam kasus tertentu, seperti pendanaan terorisme, hukum memungkinkan tindakan seperti pemblokiran dana yang diduga akan digunakan untuk kegiatan melawan hukum.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dana asing bukan semata soal penindakan, melainkan juga bagian dari upaya mencegah ancaman yang lebih besar terhadap keamanan dan stabilitas nasional,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap aliran dana asing menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perbedaan yurisdiksi antarnegara, perkembangan teknologi keuangan digital, hingga potensi benturan dengan perlindungan privasi.
“Karena itu, koordinasi antarlembaga dan ketepatan pembuktian menjadi sangat menentukan dalam setiap penanganan perkara,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya kewenangan aparat, melainkan pada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara cermat, proporsional, dan akuntabel.
“Pengawasan dana asing penting untuk menjaga stabilitas, tetapi juga harus dilakukan secara sah, terukur, dan berbasis indikasi hukum yang kuat,” pungkasnya.
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Pengawasan Dana Asing Krusial untuk Cegah Kejahatan Keuangan” pada 2026-04-22 15:18:00
