RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
POLISI mengungkap fakta baru terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siswa berinisial F diketahui membeli bahan peledak secara online, dan memberi alasan kepada ayahnya bahwa paket tersebut berisi perlengkapan ekstrakurikuler sekolah.
Fakta itu terungkap setelah penyidik memeriksa ayah dan kakak terduga pelaku. Sementara ibunya diketahui sedang bekerja di luar negeri.
“Iya seperti itu (diduga dibeli online). Karena kan orangtuanya yang menerima (paket),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Menurut Budi, sang ayah tidak sedikit pun menaruh curiga karena pelaku menyebut paket tersebut berisi kebutuhan ekskul.
“Terus kalau barang-barang paket yang diterima itu, itu kan untuk ekstra kurikuler sekolah. Jadi tidak ada kecurigaan dari keluarga juga,” ujar Bhudi
Ayah pelaku juga menggambarkan F sebagai anak yang pendiam sehingga keluarga tidak menyangka ia terlibat dalam insiden ledakan tersebut.
“Ya sama, ya karakternya memang sifatnya seperti itu, pendiam,” ungkap Budi.
Rangkaian Ledakan
Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat siang, 7 November 2025, bertepatan dengan khotbah salat Jumat. Ledakan terjadi di dua titik: dalam area masjid dan dekat bank sampah.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi. Empat di antaranya meledak, sementara tiga lainnya berhasil diamankan. Polisi juga menemukan dua senjata mainan yang ditinggalkan di sekitar lokasi.
Akibat ledakan tersebut, 96 orang mengalami luka-luka, termasuk pelaku sendiri.
Motif dan Proses Hukum
Penyidik mengungkap bahwa aksi F dipicu oleh perasaan dendam karena merasa ditindas dan tidak mendapatkan perhatian. Ia juga disebut terinspirasi oleh enam figur luar negeri yang memiliki paham ekstremisme.
Siswa F kini ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Ia diduga melanggar:
- Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak
- Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Meski begitu, proses hukum tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku dan sebagian besar korban masih berstatus anak di bawah umur.
(P-4)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Pelaku Pesan Bahan Bom Lewat Online dengan Alibi Kegiatan Ekskul” pada 2025-11-21 19:53:00
