RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Pemerintah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Rapat dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam rapat itu dibahas kelompok mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, dan tersangka kasus lainnya.
Yusril mengatakan rapat menyepakati bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
“Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ujar Yusril, melalui keterangannya, hari ini.
Namun demikian, Yusril mengatakan pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut.
“Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” tegas Yusril.
Adapun, Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.
Di sisi lain, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyampaikan pandangan senada terkait rencana pemberian amnesti bagi pelaku tindak pidana narkotika. Ia menilai perlu adanya pemisahan antara pengedar yang merupakan bagian dari jaringan dengan pelaku kecil yang tidak terlibat dalam sindikat.
“Kami setuju jika pengedar skala kecil yang bukan bagian dari jaringan besar dapat dipertimbangkan untuk memperoleh amnesti, tentu dengan syarat telah menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Suyudi.
Sementara itu, Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan kehati-hatian dalam memberikan rekomendasi bagi pelaku terorisme, meskipun mengakui adanya perubahan sikap di kalangan eks-Jamaah Islamiyah.
“Kami tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sejak 2024 kami telah mengumpulkan seluruh amir JI dan mereka menyatakan kembali setia kepada NKRI,” jelasnya.(P-1)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Pengguna Narkoba hingga Napi Terkait UU ITE Diusulkan Terima Amnesti” pada 2025-11-13 20:44:00
