RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikapnya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, Polri baru mengetahui putusan tersebut, namun tetap berkomitmen untuk menghormati seluruh keputusan hukum yang telah ditetapkan MK.
“Kemudian, kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” kata Sandi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Meski belum menerima salinan putusannya sampai saat ini, Sandi memastikan polisi selalu memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Ia menambahkan, penempatan anggota Polri di jabatan sipil selama ini telah memiliki aturan internal yang ketat, termasuk syarat permintaan resmi dari lembaga terkait serta izin dari Kapolri.
“Namun demikian, kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya, sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” kata Sandi.
Putusan MK ini mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. Perkara ini dilayangkan Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Alasan menggugat, karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri. Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Adapun, putusan MK atas gugatan ini disampaikan dalam ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025. Amar putusannya, pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Menurut Hakim Konstitusi Ridwan, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Sekaligus, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus beralasan menurut hukum. (P-4)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Polri Hormati Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil” pada 2025-11-13 20:44:00
