TERKAIT peristiwa penangkapan Dr Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke pihak berwenang.
Dalam unggahan Twitter-nya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan telah menonaktifkan Zain merupakan Anggota Komisi Fatwa MUl yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUl. “Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” isi dari siaran pers yang turut diunggah Cholil Nafis, Rabu (17/11).
Selanjutnya, dalam keterangan tersebut MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil. “MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” lanjutnya.
Terakhir, dirinya berpesan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan kejadian penangkapan ini. “MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.
Baca juga: Farid Okbah Cs Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Terorisme
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan penangkapan ketiga terduga teroris pada Selasa, 16 November 2021 berdasarkan alat bukti yang kuat. Diketahui, Denesus 88 Antiteror telah menangkap tiga orang yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah (FAO) serta anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ) dan Anung Al-Hamat (AA). (OL-14)