Kementerian Agama menyatakan telah mencabut izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) sejak Januari 2021. Lembaga itu diduga menghimpun dana untuk kegiatan terorisme jaringan Jamaah Islamiyah.
“Pertama kami sampaikan bahwa Lembaga Amil Zakat ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021,” kata Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/11).
Nuruzzaman menjelaskan bahwa badan amil zakat harus memberikan laporan keuangan setiap enam bulan sekali. Namun, itu tidak dilakukan oleh LAZ ABA.
Dia juga mengatakan bahwa LAZ ABA sudah lama diketahui terindikasi menyalurkan dana untuk kegiatan terorisme. Atas sejumlah alasan itu, Kemenag mencabut izin LAZ Aba.
“Selain itu, mereka terindikasi pakai uang untuk kegiatan yang bertentangan dan melawan negara,” ujarnya.
Nuruzzaman lalu mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati untuk menginfakkan hartanya pada lembaga pengumpul zakat.
“Dan banyak lembaga yang diakui oleh negara, karena jelas distribusinya dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” tutur Nuruzzaman.
Sebelumnya, kepolisian menangkap tiga orang terduga teroris, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad. Ketiganya diduga terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, selama ini ada dua sumber pendanaan JI. Pertama pendanaan internal melalui infaq yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok JI sebesar 2,5 persen dari pendapatan anggotanya.
Kemudian sumber pendanaan yang kedua ini dengan mendirikan LAZ ABA. Polisi meyakini lembaga ini dibuat oleh JI untuk mendapatkan pendanaan.
“Dengan mengkamuflase kegiatan-kegiatan dari LAZ ABA utk kegiatan pendidikan, untuk kegiatan sosial, tetapi ada sebagian dari dananya yang terkumpul sebagai dana untuk menggerakkan teroris JI tersebut,” ujar Rusdi.
LAZ ABA diduga mengumpulkan dana lewat ratusan kotak amal yang disebar ke berbagai lokasi. Selain itu, LAZ ABA juga menggalang dana dari perkebunan kurma.
(dmi/mjo/bmw)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | Kemenag: Lembaga Amil Zakat ABA Dibekukan Sejak Januari 2021