RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
PT Mandiri Utama Finance (MUF) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (RPPT).
Melalui kerja sama tersebut, MUF dan PPATK telah menggelar pelatihan Pusdiklat APU-PPT PPATK, Depok, Jabar, pada 6-7 Agustus 2024.
Corporate President Office EVP MUF Zakaria Halim mengatakan pelatihan ini merupakan komitmen MUF sebagai pelaku usaha jasa keuangan untuk mengedepankan integritas dengan meningkatkan keterampilan dan pemahaman pegawai terhadap penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM), khususnya dalam mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan transaksi keuangan tunai.
Baca juga : 22 Tahun Pencucian Uang, Apa yang sudah Dilakukan?
“Pelatihan ini sebagai salah satu rangkaian kolaborasi antara MUF dan PPATK yang meliputi focus group discussion (FGD), diseminasi dan keikutsertaan perusahaan dalam financial integrity rating (FIR), pelaksanaan survei indeks kinerja PPATK, hingga pemanfaatan aplikasi yang dimiliki PPATK oleh perusahaan. Bersama PPATK, kami mendorong perusahaan jadi pionir dalam penerapan program APU-PPT dan PPPSPM di industri pembiayaan,” ungkap Zakaria, Rabu (14/8).
Sementara itu, Kepala Pusdiklat APU-PPT PPATK Akhyar Effendi mengatakan PPATK mengapresiasi MUF yang aktif berkolaborasi untuk penguatan program APU-PPT dan PPPSPM melalui pelatihan tingkat lanjutan.
Akhyar menggarisbawahi pentingnya pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan pegawai perusahaan dalam mengidentifikasi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Kami berharap kerja sama strategis ini dapat terus terjalin untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia,” tutup Akhyar. (J-3)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “MUF Gandeng PPATK Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme” pada 2024-08-14 08:55:00