RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Daulah Islamiyah atau ISIS. Keduanya diringkus di kawasan Jakarta Barat (Jakbar), kemarin.
“Bahwa penegakkan hukum terhadap para tersangka tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme terutama dalam bentuk serangan atau teror,” kata juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Adapun dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan AM. Menurut Aswin keduanya mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS engan cara mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di sosial media yang mereka miliki.
Baca juga : Polda Metro Bongkar Pabrik Penyuplai Senjata Api Modifikasi ke Tersangka Teroris Karyawan PT KAI
“Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statemen atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS,” beber Aswin.
Sebelumnya, Densus juga menangkap seorang tersangka teroris jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS. Dia adalah remaja berinisial HOK, 19. HOK ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 31 Juli 2023 sekitar pukul 19.15 WIB. Remaja ini berencana melalukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang.
Namun, upaya itu digagalkan Densus karena ia diringkus saat hendak membuang bahan peledak. HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (P-2)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Dua Tersangka Teroris Terafiliasi ISIS Ditangkap di Jakbar” pada 2024-08-07 13:04:00