RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memprofil latar belakang terduga teroris HOK yang ditangkap di Batu, Malang beberapa waktu lalu. Remaja 19 tahun itu diketahui tertutup dari keluarga hingga kerap menjadi korban perundungan (bully)
“Yang bersangkutan pada saat SMA kelas satu, itu keluar dari sebuah pondok pesantren ya. Itu setara dengan kelas 1 SMA. waktu itu yang bersangkutan karena menurutnya dia sering di-bully dan sering diejek oleh teman-temannya,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan Selasa (6/8).
Aswin mengatakan HOK berhenti mengenyam pendidikan formal karena sering mendapat teguran dari pihak sekolah. ketika SD hingga SMP, remaja 19 tahun itu disekolahkan di sebuah lembaga pendidikan informal.
Baca juga : Densus 88 Gali Keterangan Orangtua Terduga Teroris di Malang
“Yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran,” ujar Aswin.
Selain itu, Aswin juga mengungkap keseharian HOK di rumahnya yang mulai terlihat aneh oleh keluarga. Setelah terpapar radikal sejak November 2023, kehidupan HOK semakin tertutup sekitar Mei 2024.
“Waktu itu yang ditanyakan oleh orang tuanya pada saat itu adalah pembelian 20 liter cairan (aseton) yang kemudian, dari situ orang tuanya itu merasa anak ini sudah tidak pada jalurnya,” ungkap Aswin.
Baca juga : Terduga Teroris Rencanakan Bom Bunuh Diri Rumah Ibadah di Malang Ditangkap
Maka itu, Densus turut memeriksa kedua orangtua HOK. Kedua orang tua HOK dipastikan tidak terlibat jaringan terorisme dan dipulangkan.
“Orangtuanya telah dikembalikan dengan kesimpulan dari kita saat ini, bahwa orangtuanya tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme,” tutur Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 itu.
HOK ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu (31/7) sekitar pukul 19.15 WIB. Remaja ini berencana melalukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang.
Namun, upaya itu digagalkan Densus karena ia diringkus saat hendak membuang bahan peledak. HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (P-5)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Tersangka Teroris di Malang Sering Jadi Korban Bully” pada 2024-08-06 09:00:00