RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengaturan penggunaan gawai atau telepon pintar di sekolah sebagai salah satu upaya membangun ekosistem digital yang sehat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari di Palangka Raya, Sabtu, menjelaskan pengaturan ini merupakan kebijakan Gubernur Agustiar Sabran dalam mendukung terwujudnya lingkungan belajar lebih kondusif.
“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat,” jelasnya.
Adiah memaparkan pengawasan dan pendampingan diperlukan agar teknologi tersebut dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik.
Dia menekankan kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar.
Berkaitan kebijakan ini telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang penggunaan handphone di sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK dan SKH di Kalimantan Tengah.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan peserta didik.
Adiah menerangkan penggunaan gawai di lingkungan sekolah tetap memiliki manfaat besar apabila dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembelajaran.
Hanya saja, tanpa pengawasan memadai, perangkat tersebut juga berpotensi menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai, perundungan siber, hingga konten yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Pemprov Kalteng ingin memastikan teknologi benar-benar mampu dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi dan mengembangkan potensi diri.
Pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber.
Di sisi lain, Adiah juga mengingatkan pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital,” ujarnya.
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Pemprov Kalteng atur pemakaian gawai di sekolah, bangun ekosistem digital sehat” pada 2026-07-18 16:20:00
