RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Bank Jago mengungkapkan rekening yang diblokir, kemudian diakses secara ilegal oleh tersangka IA (33), yang merupakan eks karyawan, terindikasi berisi uang dari hasil tindak kejahatan (fraud).
“Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud,” kata Corporate Communication PT Bank Jago Marchelo melalui keterangan resmi, Rabu (10/7).
Ia mengatakan rekening-rekening yang diakses IA berasal dari nasabah yang diduga melakukan pencucian uang hingga terindikasi terorisme.
Baca juga : Curi Uang Rp1,3 Miliar yang Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi
“Fraud bisa dari hasil penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme. Sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut,” ucapnya.
Marchelo menekankan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama Bank Jago. Oleh karena tu, pihaknya menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga : Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas Situs Pemerintahan dan Akademik untuk Pasarkan Iklan
Sementara itu, terkait kasus ilegal akses yang terjadi di Bank Jago, Marchelo menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah yang mengalami kehilangan dana. Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.
Sementara itu, terkait modus yang digunakan oleh tersangka IA yang juga merupakan eks karyawan Bank Jago, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka dapat membuka akun yang telah terblokir karena yang bersangkutan bekerja di bank tersebut.
“Pembukaan blokir dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago,” terang Ade. (Z-11)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Rekening Blokiran Dibobol, Bank Jago Itu Dana Hasil Tindak Kejahatan” pada 2024-07-11 08:37:23