DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan tiga ustadz sebagai tersangka teroris. Polri mengantongi bukti ketiganya terlibat dengan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
“Sudah bukan terduga terorisme. Kenapa tersangka, penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Ramadhan mengatakan bukti-bukti itu didapat dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka teroris yang ditangkap lebih dahulu. Densus dipastikan tidk asal dalam penangkapan ini.
“Kita sudah kumpulkan bukti yang cukup, kita yakin, kemudian kita lakukan tindakan, upaya hukum, yaitu penangkapan,” ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, bukti terlibat teroris terlihat dari peran masing-masing dalam kelompok JI. Ketiga tersangka ialah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, dan ustaz Anung Al Hamat.
Baca juga: Penceramah Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Waketum MUI Protes
Ramadhan menyebut Farid dan Zain berperan sebagai Dewan Syuro dan sepuh JI. Zain juga Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang dikelola JI.
“Di mana BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme,” ungkap Ramadhan.
Sedangkan, Anung anggota pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017. Ustadz Anung juga merupakan pengurus atas atau pengawas kelompok JI. Ketiganya ditangkap di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiga ustadz masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus. (OL-4)