• April 29, 2024 3:00 am

Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur Disoal

Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur Disoal

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dijaga pengawal keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

JAKSA penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Permohonan ini disampaikan saat sidang mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/3)

Tim kuasa hukum Dito ahrur Dalimunthe mengungkapkan keberatan atas permintaan jaksa tersebut. “Iya kemarin di sidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita di sidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur.

Pahrur mengatakan kewenangan penahanan Dito Mahendra saat ini di bawah keputusan majelis hakim. Sedangkan, majelis hakim sudah menetapkan terdakwa Dito tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga : Mantan Rektor Unila Minta Dipindahkan ke Lapas Rajabasa

“Di mana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” tandasnya

Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan atas permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya tersebut. Pertama, permohonan jaksa dinilai seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.

“Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan lapas terkenal sebagai lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.

Baca juga : 4.456 Warga Binaan di Jawa Barat Tak Bisa Nyoblos dalam Pemilu 2024

Pahrur pun mempertanyakan alasan jaksa mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito tersebut. Padahal, kata dia, penahanan itu harus dekat dengan tempat persidangan. Pemindahan Dito dinilai akan memperjauh perjalanan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru antar lagi, kan aneh nambah kerjaan,” tandasnya.

Pahrur mengatakan majelis hakim tegas menyampaikan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sebab, majelis hakim belum mendapatkan permohonan secara resmi.

Baca juga : 9 Senjata Api Dito Mahendra yang Dimiliki secara Ilegal

Pahrur mengatakan majelis hakim tegas menyampaikan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sebab, majelis hakim belum mendapatkan permohonan secara resmi.

“Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, ndak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Pahrur menirukan pernyataan hakim.

Apalagi, kata Pahrur, proses persidangan sudah hampir memasuki agenda penuntutan. Pemindahan Dito ke Lapas Gunung Sindur dinilai menimbulkan pertanyaan dan tidak relevan.

“Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dito Mahendra ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena memiliki sejumlah senjata api ilegal. Dia sempat burun dan akhirnya ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023. Kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. (Z-7)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur Disoal” pada 2024-03-10 21:10:05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *