• February 15, 2025 11:02 am

Apa Itu Hari Kehakiman Nasional Berikut Penjelasannya

Apa Itu Hari Kehakiman Nasional? Berikut Penjelasannya

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Ilustrasi hakim(Antara)

SETIAP 1 Maret menjadi peringatan Hari Kehakiman Nasional. Tertuang dalam PP No. 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang merupakan puncak dari aturan-aturan yang terkait profesi hakim yang muncul setelah era reformasi.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, salah satu prinsip negara hukum adalah kekuasaan kehakiman harus dilaksanakan secara mandiri tanpa menpengaruhi kekuasaan lain, untuk menegakan hukum dan keadilan. Sehingga, peraturan pemerintah menjadikan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional.

Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung, pada 8 April 2009 telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) No.  47/KMA/SKB/2009 dan No. 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam keputusan tersebut hakim dituntut untuk berperilaku jujur, adil, bijaksana, bersikap mandiri, memiliki integritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, disiplin, rendah hati, dan profesional. 

Baca juga : BNPT Berharap Penyesuaian Struktur Organisasi segera Terwujud

Dilansir dalam laporan masyarakat pada tahun 2023, ada 42 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari 42 hakim yang melanggar, 15 orang dikenai sanksi ringan, 10 orang disanksi sedang, dan 17 orang dikenai sanksi berat. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa peradilan belum berjalan dengan maksimal. 

Masyarakat perlu selalu mengawal dan mengawasi kinerja hakim agar terus mempertahankan karakter independen, adil, berintegritas, dalam memutuskan segala perkara.

Kehakiman Indonesia tidak terlepas dari organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dikutip dari situs resmi IKAHI, IKAHI merupakan organisasi profesi hakim dari empat peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan peradilan militer. 

Baca juga : Pengertian Konvensi serta Sifat, Jenis, dan Contoh

Organisasi profesi hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki hakim untuk menempati kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Atas dasar semangat bersama, para hakim memutuskan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional. 

Pada tanggal 20 Maret 1953, menjadi lahirnya organisasi hakin nasional yang biasa disebut dengan IKAHI.

Selain itu, peneliti Lembaga Studi Hukum Indonesia mengatakan, bahwa Hari Kehakiman Nasional adalah waktunya berintropeksi. Berpaling pada hukum lokal demi menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia untuk cucu masa mendatang. (Z-10)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Apa Itu Hari Kehakiman Nasional Berikut Penjelasannya” pada 2024-03-01 16:10:54

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *