• December 3, 2024 1:08 pm
Setara Institute menilai kabar legalisasi zina dalam Permendikbud PPKS merupakan disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok konservatif.
Makassar, CNN Indonesia —

Isu legalisasi zina dalam Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) dinilai sebagai disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok konservatif. Pemerintah diminta menyosialisasikan lebih luas.

“SETARA Institute mendesak Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok konservatif dengan narasi misleading bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zinah,” kata Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, dalam keterangan tertulisnya.

“Selain itu, pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi,” lanjutnya.

Padahal, kata Sayyidatul, Permendikbud itu merupakan “langkah progresif dalam restorasi substansi hukum” terutama terkait perlindungan terhadap korban pelecehan di kampus.

“Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi,” tuturnya.

“Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual,” kata Sayyidatul.

Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Sulawesi Selatan Rosmiati Sain menyebutkan Permendikbud tersebut merupakan langkah maju meski harus tetap dipantau penerapannya.

“Permendikbud ini sebenarnya langkah maju yang dilakukan, sekalipun terdapat prokontra. Tetapi, tentunya ini menjadi tantangan untuk terus diimplementasikan dengan baik, karena niatnya baik untuk pencegahan dan penanganan,” kata dia, Kamis (11/11).

Rosmiati mengaku banyak laporan kepada pihaknya bahwa kekerasan seksual terjadi terhadap mahasiswi dengan pelaku teman maupun pihak kampus. Ia pun meminta pihak kampus terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual secara masif.

“Seperti ada ruang pengaduan dan konsultasi yang dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman dan tentunya memiliki perspektif yang cukup, karena jika tidak ditangani oleh orang yang memiliki kapasitas dan perspektif, ketakutannya relasi kuasa akan bekerja dan korban akan terus disalahkan,” jelasnya.

Di pihak lain, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) menilai Permendikbud itu bermasalah lantaran mengabaikan norma-norma agama, dengan salah satu pasal yang dianggapnya bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

“Kami bersama dengan ormas keagamaan lain telah melakukan kajian dan mendapati bahwa Permendikbud ini mengadopsi dari draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang dulu sempat heboh,” ujar Sekjen Ikadi Ahmad Kusyairi Suhail, dalam acara Mata Najwa Rabu (10/11).

Ia pun menyoroti Pasal 5 ayat 2 Permendikbud PPKS yang berulang kali menyatakan bahwa kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan ‘tanpa persetujuan’.

“Ini menjadi masalah, karena seakan-akan kalau itu dilakukan tanpa ada paksaan maka penyimpangan itu menjadi benar dan dibenarkan,” tuturnya.

Senada, Anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia Alai Nadjib menilai perlu adanya perbaikan agar pasal-pasal dalam Permendikbud PPKS ini tidak multitafsir.

“Kita concern bahwa apa yang sudah dilarang oleh agama yaitu zinah tidak akan dihalalkan dengan hanya peraturan Permendikbud ini atau peraturan yang lain. Dan negara tentu saja tidak akan menghalalkan apa saja yang sudah diharamkan oleh agama,” ujarnya.

“Karena itu kita minta, karena untuk melindungi korban, dan harus implementatif dan harus realistis karena itu tidak boleh ada multitafsir,” imbuhnya.

(mir/tfq/arh)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | SETARA: Permendikbud Legalisasi Zina Disinformasi Kelompok Konservatif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *