• April 27, 2024 11:30 pm

Rekomendasi Setara Institute untuk Pemipin Baru Tingkatkan Perlindungan HAM

Rekomendasi Setara Institute untuk Pemipin Baru Tingkatkan Perlindungan HAM

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

RISET Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menunjukkan bahwa indeks kinerja hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada 2023 menurun 0,1 poin dari tahun sebelumnya atau di angka 3,2.

Dalam sembilan tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo tidak banyak melakukan progresivitas dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.

Alih-alih terus bergerak signifikan dari angka 3,2 yang ditinggalkan pada periode pertama di tahun 2019, legasi ini justru kembali ditorehkan oleh Presiden dengan angka yang sama di satu tahun terakhir masa jabatannya.

Baca juga: KSP: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dilakukan secara Yudisial dan Nonyudisial

Sepanjang empat tahun kepemimpinan Presiden Jokowi di periode kedua, skor tertinggi yang berhasil dicapai hanya berada pada angka 3,3 yaitu di tahun 2022, naik sebesar 0,1 dibandingkan dengan jejak di periode sebelumnya.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan banyaknya terobosan yang dilakukan oleh pemerintah di level daerah di tahun 2022 menjadi kinerja pengimbang yang memulihkan situasi HAM pasca regresi di tengah pandemi yang terjadi dalam dua tahun sebelumnya.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi Disebut Gagal Lakukan Reformasi Politik untuk HAM

Tanpa tedeng aling-aling, di tahun 2023, bentangan peristiwa pelanggaran HAM yang secara telanjang dilakukan oleh negara telah menempatkan skor nasional pada Indeks HAM 2023 menurun dari angka 3,3 di tahun 2022 menjadi 3,2, yaitu kembali pada capaian Indeks HAM di tahun 2019.

Setara dan INFID pun merekomendasikan tujuh poin untuk kepemimpinan nasional baru.

Poin pertama ialah meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengakselerasi adopsi instrumen HAM internasional melalui ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture dan pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Kemudian rekomendasi yang kedua adalah segera mencetak legacy di bidang HAM, di antaranya melalui penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum terealisasi dan menimbulkan pelanggaran HAM, akselerasi penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk penuntasan kejahatan pembunuhan atas Munir Said Thalib.

Yang ketiga Setara meminta kepemimpinan nasional baru menjadikan HAM sebagai basis penyusunan perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Dengan indikator-indikator yang presisi dan berbasis pada disiplin hak asasi manusia.”

Rekomendasi keempat, yaitu memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses.

Terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.

Yang kelima, memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif dan memastikan semua entitas warga negara memperoleh jaminan pemajuan kesejahteraan tanpa diskriminasi.

Keenam, kepemimpinan nasional baru juga direkomendasikan untuk mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif (inclusive governance) dalam menangani intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Hal itu untuk mewujudkan inclusive society yang memiliki ketahanan atau resiliensi dari virus intoleransi dan radikalisme.

Ketujuh, rekomendasi selanjutnya adalah mengagendakan pembahasan RUU yang kontributif pada pemajuan HAM.

“Seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Pendidikan Nasional serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi dan kebijakan yang kontra-produktif pada pemajuan HAM seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua UU ITE,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

RISET Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menunjukkan bahwa indeks kinerja hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada 2023 menurun 0,1 poin dari tahun sebelumnya atau di angka 3,2.

Dalam sembilan tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo tidak banyak melakukan progresivitas dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.

Alih-alih terus bergerak signifikan dari angka 3,2 yang ditinggalkan pada periode pertama di tahun 2019, legasi ini justru kembali ditorehkan oleh Presiden dengan angka yang sama di satu tahun terakhir masa jabatannya.

Baca juga: KSP: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dilakukan secara Yudisial dan Nonyudisial

Sepanjang empat tahun kepemimpinan Presiden Jokowi di periode kedua, skor tertinggi yang berhasil dicapai hanya berada pada angka 3,3 yaitu di tahun 2022, naik sebesar 0,1 dibandingkan dengan jejak di periode sebelumnya.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan banyaknya terobosan yang dilakukan oleh pemerintah di level daerah di tahun 2022 menjadi kinerja pengimbang yang memulihkan situasi HAM pasca regresi di tengah pandemi yang terjadi dalam dua tahun sebelumnya.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi Disebut Gagal Lakukan Reformasi Politik untuk HAM

Tanpa tedeng aling-aling, di tahun 2023, bentangan peristiwa pelanggaran HAM yang secara telanjang dilakukan oleh negara telah menempatkan skor nasional pada Indeks HAM 2023 menurun dari angka 3,3 di tahun 2022 menjadi 3,2, yaitu kembali pada capaian Indeks HAM di tahun 2019.

Setara dan INFID pun merekomendasikan tujuh poin untuk kepemimpinan nasional baru.

Poin pertama ialah meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengakselerasi adopsi instrumen HAM internasional melalui ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture dan pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Kemudian rekomendasi yang kedua adalah segera mencetak legacy di bidang HAM, di antaranya melalui penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum terealisasi dan menimbulkan pelanggaran HAM, akselerasi penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk penuntasan kejahatan pembunuhan atas Munir Said Thalib.

Yang ketiga Setara meminta kepemimpinan nasional baru menjadikan HAM sebagai basis penyusunan perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Dengan indikator-indikator yang presisi dan berbasis pada disiplin hak asasi manusia.”

Rekomendasi keempat, yaitu memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses.

Terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.

Yang kelima, memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif dan memastikan semua entitas warga negara memperoleh jaminan pemajuan kesejahteraan tanpa diskriminasi.

Keenam, kepemimpinan nasional baru juga direkomendasikan untuk mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif (inclusive governance) dalam menangani intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Hal itu untuk mewujudkan inclusive society yang memiliki ketahanan atau resiliensi dari virus intoleransi dan radikalisme.

Ketujuh, rekomendasi selanjutnya adalah mengagendakan pembahasan RUU yang kontributif pada pemajuan HAM.

“Seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Pendidikan Nasional serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi dan kebijakan yang kontra-produktif pada pemajuan HAM seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua UU ITE,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Rekomendasi Setara Institute untuk Pemipin Baru Tingkatkan Perlindungan HAM” pada 2023-12-10 20:22:37

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *