• May 4, 2024 5:38 pm

Denny Indrayana Ikut Lawan Gugatan Anwar Usman atas Ketua MK di PTUN

Denny melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai tergugat II intervensi di PTUN untuk lawan gugatan Anwar Usman atas terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK.

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)


Jakarta, CNN Indonesia

Ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan diri sebagai Tergugat II Intervensi dalam gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengajuan sebagai turut tergugat ini disampaikan kuasa hukumnya dari INTEGRITY pada Selasa (5/12).

“Saya mengajukan diri selaku turut tergugat, dan ikut melawan gugatan Anwar Usman tersebut,” ujar Denny melalui keterangannya, Selasa (5/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menilai dirinya memiliki kepentingan langsung agar gugatan Anwar itu tidak dikabulkan PTUN.

Hal itu disebut bertalian dengan posisi Denny sebagai pihak yang pertama kali melaporkan benturan dugaan konflik kepentingan Anwar, bahkan sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia cawapres dibacakan MK.

“Alasannya, di samping sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena, kami ingin menegaskan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai institusi-bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan,” jelas Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan walaupun MK telah diganggu dan dicemari intervensi sehingga menjadi ‘Mahkamah Keluarga’, tetapi publik mesti terus memberikan dukungan dan membangun benteng pertahanan.

Menurut dia, upaya itu dilakukan agar MK kembali kepada khitahnya sebagai penjaga konstitusi, bukan dinasti.

Apalagi jelang Pilpres 2024, kata Denny, MK jelas harus dijaga dari intervensi strategi pemenangan yang manipulatif dari kelompok-kelompok yang ingin memenangkan pilpres dengan cara-cara culas, melalui politik uang, dan politik curang.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang dilayangkan Anwar akan memasuki agenda pemeriksaan persiapan.

“Rabu, 5 Desember 2023. Agenda pemeriksaan persiapan. Pukul 10.00 WIB,” demikian mengutip laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Hingga saat ini, isis gugatan Anwar belum dapat ditampilkan. Nama majelis hakim yang ditetapkan untuk menangani perkara ini juga belum dapat ditampilkan.

Anwar Usman melancarkan sejumlah perlawanan setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan dirinya melanggar etik berat terkait konflik kepentingan pada Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

Dia sempat mengajukan surat keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Kuasa hukum Anwar menilai surat keputusan itu ada kejanggalan di Putusan MKMK.

Surat keberatan itu kemudian dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tidak dihadiri Anwar. Setelahnya, MK kemudian menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 22 November 2023.

Kemudian, Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (24/11) dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Denny Indrayana Ikut Lawan Gugatan Anwar Usman atas Ketua MK di PTUN” pada 2023-12-06 01:00:01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *