• May 5, 2024 12:51 am

Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadah sementara.

Edaran No11 terbit pada 16 Oktober 2023 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia.

Baca juga: Presiden Tegur Kepala Daerah yang Larang Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi, melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis (23/11).

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Baca juga: Soal Pengawasan Rumah Ibadah, Ketua BNPT: Kami Telah Studi Banding

Kondisi itu terjadi karena belum tersedianya rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, dan belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lainnya.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenag berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.

Wawan menegaskan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 itu terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara. (RO/S-2)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadah sementara.

Edaran No11 terbit pada 16 Oktober 2023 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia.

Baca juga: Presiden Tegur Kepala Daerah yang Larang Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi, melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis (23/11).

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Baca juga: Soal Pengawasan Rumah Ibadah, Ketua BNPT: Kami Telah Studi Banding

Kondisi itu terjadi karena belum tersedianya rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, dan belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lainnya.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenag berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.

Wawan menegaskan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 itu terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara. (RO/S-2)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah” pada 2023-11-23 22:30:30

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *