• May 5, 2024 8:23 pm

Industri Kripto Diperkirakan Tumbuh Positif Usai Indonesia Jadi Anggota FATF

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

INDONESA resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) ke-40. FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia, mengatakan,“Kami mengapresiasi perjalanan panjang pemerintah sehingga dapat memperoleh keanggotaan penuh dari Financial Action Task Force (FATF).”

“Keanggotaan ini tentunya akan berdampak positif untuk meningkatkan kepercayaan terhadap Indonesia baik itu dari segi bisnis dan iklim investasi, termasuk industri kripto. Semua ini tercapai karena usaha bersama baik dari pemerintah dan stakeholders terkait,” kata Resna dalam keterangan, Kamis (16/11).

Baca juga: Indonesia Resmi jadi Anggota Kelompok Kerja Pengawasan Pencucian Uang FATF

Melalui keanggotaan ini, Indonesia harus patuh dengan Travel Rule yang diberikan oleh FATF. Travel Rule sendiri adalah regulasi global yang mewajibkan seluruh institusi finansial memberikan informasi tambahan dalam pengiriman dan penerimaan aset antar institusi, pada 2019 aturan ini diterapkan juga pada transaksi aset digital.

Upbit sendiri sudah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak Maret 2020, bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rules untuk perdagangan digital.

“Di Upbit, kami selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan transaksi pengguna. Dengan menerapkan proses Know Your Customers, VerifyVASP dapat menyimpan dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan jika ada transaksi mencurigakan,” ujar Resna.

Baca juga: Upbit Prediksi Kondisi Pasar Kripto akan Tumbuh Positif

Selain Travel Rule, negara anggota FATF juga harus memiliki aturan terkait DeFi dan sistem anti pencucian uang yang memastikan transaksi tidak dilakukan untuk kegiatan ilegal. Negara juga harus memantau transaksi di P2P, DeFi, dompet pribadi, dan lain – lain.

Resna menambahkan,“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah Indonesia untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik.” (S-4)

“Kedepannya, prioritas kami adalah tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparasi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital.” tutup Resna Raniadi.

INDONESA resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) ke-40. FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia, mengatakan,“Kami mengapresiasi perjalanan panjang pemerintah sehingga dapat memperoleh keanggotaan penuh dari Financial Action Task Force (FATF).”

“Keanggotaan ini tentunya akan berdampak positif untuk meningkatkan kepercayaan terhadap Indonesia baik itu dari segi bisnis dan iklim investasi, termasuk industri kripto. Semua ini tercapai karena usaha bersama baik dari pemerintah dan stakeholders terkait,” kata Resna dalam keterangan, Kamis (16/11).

Baca juga: Indonesia Resmi jadi Anggota Kelompok Kerja Pengawasan Pencucian Uang FATF

Melalui keanggotaan ini, Indonesia harus patuh dengan Travel Rule yang diberikan oleh FATF. Travel Rule sendiri adalah regulasi global yang mewajibkan seluruh institusi finansial memberikan informasi tambahan dalam pengiriman dan penerimaan aset antar institusi, pada 2019 aturan ini diterapkan juga pada transaksi aset digital.

Upbit sendiri sudah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak Maret 2020, bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rules untuk perdagangan digital.

“Di Upbit, kami selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan transaksi pengguna. Dengan menerapkan proses Know Your Customers, VerifyVASP dapat menyimpan dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan jika ada transaksi mencurigakan,” ujar Resna.

Baca juga: Upbit Prediksi Kondisi Pasar Kripto akan Tumbuh Positif

Selain Travel Rule, negara anggota FATF juga harus memiliki aturan terkait DeFi dan sistem anti pencucian uang yang memastikan transaksi tidak dilakukan untuk kegiatan ilegal. Negara juga harus memantau transaksi di P2P, DeFi, dompet pribadi, dan lain – lain.

Resna menambahkan,“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah Indonesia untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik.” (S-4)

“Kedepannya, prioritas kami adalah tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparasi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital.” tutup Resna Raniadi.

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Industri Kripto Diperkirakan Tumbuh Positif Usai Indonesia Jadi Anggota FATF” pada 2023-11-16 13:41:15

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *