• October 4, 2024 6:29 am

DPR Ungkap Cara Penyelamatan Al Zaytun usai Kasus Panji Gumilang

DPR menyarankan pemantauan secara ketat kualitas pengajar dan ajaran yang disampaikan kepada santri Al Zaytun.

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi membeberkan proses penyelamatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun usai pimpinannya, Panji Gumilang, jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Jadi kalau dalam perspektif penyelamatan Al Zaytun, khususnya dari aspek pembelajarannya, saya kira pemerintah melalui Kementerian Agama, yang perlu menjadi perhatian kita yang pertama adalah me-review kurikulum yang ada. Ini yang perlu ditelaah betul,” ujar Kahfi melalui siaran Polemik Trijaya FM, Sabtu (5/8).

Kahfi mengatakan kurikulum yang berkorelasi dengan isu-isu di pondok pesantren yang menimbulkan kontroversi tersebut perlu ditelaah lebih dalam. Ia mengatakan hal ini dikarenakan beberapa kurikulum di Al Zaytun mendapat penilaian ada ajaran-ajaran aneh dan cenderung sesat.

“Apakah kurikulum yang ada berkorelasi dengan apa yang menjadi isu-isu di pesantren tersebut yang menimbulkan kontroversi dan bahkan mendapat penilaian bahwa ada beberapa ajaran-ajaran aneh dan cenderung sesat di sana. Apakah ini berkorelasi dengan kurikulum yang ada,” ucapnya.

Proses selanjutnya adalah memetakan kualitas pengajar.

“Jadi ini ada kualifikasi, karena ini menjadi penting karena kita tau bahwa kehadiran lembaga pesantren ini, juga ada penilaian-penilaian yang agak miring dan negatif, beberapa pesantren yang cenderung berpikiran agak ekstrim, dan sebagainya,” kata dia.

“Saya kira di sinilah kehadiran para pengajar itu harus memberi kualifikasi, paling tidak harus memiliki jiwa moderasi beragama,” ucapnya.

Proses ketiga adalah memetakan kualitas pengelolaan dari pondok pesantren itu sendiri. Kahfi mengatakan bahwa hal ini penting karena Al Zaytun memiliki nilai aset yang luar biasa.

“Terkait manajemen pengelolaan pondok ini, kita harapkan tentu memang bisa bermanfaat bagi para santri yang ada dalam pondok. Tidak menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu yang mengelola pondok selama ini,” kata Kahfi.

Memantau alumni Al Zaytun

Sementara, Kahfi juga menyebut bahwa alumni Al Zaytun yang tersebar di mana-mana juga perlu dipantau.

“Bahwa apakah kehadiran mereka di tengah-tengah masyarakat yang ada selama ini seperti apa mereka ini yang kita belum tau,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu alumni Ponpes Al Zaytun Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa ajaran-ajaran yang dianggap sesat itu bukan diajarkan kepada para santri, melainkan kepada jamaah NII (Darul Islam).

“Ajaran-ajaran yang selama ini yang Syekh Panji Gumilang ajarkan itu dianggap sesat. justru itu diajarkannya bukan kepada kami, tapi kepada jamaah NII-nya,” kata dia.

“Al zaytun itu udah berdiri dari tahun 1999 sampai detik ini, tidak punya masalah satu pun melalui kurikulumnya kepada kami santri,” tegas dia.

Ikhsan mengatakan bahwa hal ini menjadi stigma buruk bagi mereka yang memiliki identitas sebagai alumni dan santri.

“Justru kami ini adalah korban satu-satunya di masyarakat. Kami ini enggak terlibat apapun dalam case NII dan pengajaran-pengajarannya Syekh Panji Gumilang,” ungkapnya.

Ikhsan juga mengaku bahwa para santri dan alumni hanya bertemu Panji sekali saja dalam seminggu di momen-momen tertentu.

“Karena Syekh Panji Gumilang hanya bertemu kami itu satu kali aja dalam satu minggu di momentum setelah salat Jumat. Itu saja. Selebihnya enggak ada,” ungkap dia.

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(del/ain)


[Gambas:Video CNN]


Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “DPR Ungkap Cara Penyelamatan Al Zaytun usai Kasus Panji Gumilang” pada 2023-08-05 14:19:46

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *