RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta, CNN Indonesia —
Kisruh Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Para santri kini akan dialihkan ke Kementerian Agama serta rekening ponpes resmi diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ponpes Al-Zaytun sendiri menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Hal itu dimulai sejak beredar video saf salat Id di ponpes mencampur jemaah perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Buntutnya, pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama.
Berikut ini rangkuman berita seputar kisruh Ponpes Al Zaytun selama sepekan:
Ribuan Santri Dibina Kemenag
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut ribuan santri dan pelajar Ponpes Al Zaytun akan diambil alih Kemenag.
“Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama,” kata Ridwan Kamil di Yogyakarta mengutip Antara, Rabu (5/7).
Emil, sapaan akrabnya, mengatakan para santri akan dibina sesuai dengan pendidikan yang berlaku dan disepakati bersama, baik itu pengetahuan umum maupun keagamaan.
“Dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunnah wal jama’ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita,” kata Emil, Rabu (5/7).
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyampaikan santri Al Zaytun selanjutnya akan dibina Kemenag sesuai dengan visi dan misi pesantren.
Oleh sebab itu, ia berharap tak ada lagi kegiatan-kegiatan terselubung yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lembaga pendidikan Al Zaytun, pesantren dan sekolah itu akan dibina di bawah pengawasan Kemenag,” kata Mahfud di Istana Wakil Presiden dikutip di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (4/7).
Awalnya Bernama Yayasan NII
Mahfud MD mengatakan Pondok Pesantren Al Zaytun dulunya dikelola oleh yayasan bernama Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
Mahfud pun meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendalami radikalisme NII dalam ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
“Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu, itu munculnya itu dari ide kompartemen 9 NII,” ujar Mahfud usai menghadiri acara BNPT di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7).
Kendati demikian, kata Mahfud, dalam perkembangan Al Zaytun hanya terlihat fisiknya sebagai lembaga pendidikan biasa.
“Tetapi di balik itu yang sedang diselidiki karena dulu memang latar belakangnya di situ. Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya ya namanya itu Yayasan NII. Tapi lalu berubah Yayasan Pendidikan Al Zaytun dan seterusnya,” tutur Mahfud.
Dia pun berujar fokus aparat terkait Al Zaytun saat ini adalah mengurusi tindak pidana umum yang tengah didalami pihak berwajib.
Ponpes Tak Dibubarkan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Ponpes Al Zaytun nantinya tidak dibubarkan, tetapi dibina.
Ma’ruf menyampaikan hal itu sebagai salah satu alternatif karena menimbang banyaknya santri yang mengenyam pendidikan di sana. Ia menilai Al Zaytun sebaiknya dibina guna meluruskan akidah dan pemahaman.
“Sehingga mereka tetap pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar maupun juga ke dalam sistem kita berbangsa bernegara,” kata dia.
MUI Siapkan Fatwa soal Ucapan Panji Gumilang
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan telah menyiapkan dua fatwa baru untuk merespons pernyataan kontroversial pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Dua fatwa itu yakni Fatwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah SWT dan fatwa Tuhan mengetahui semua bahasa.
“[Fatwa] terkait pernyataan Panji bahwasanya Al-Qur’an bukan kalamullah tapi kalam Rasul dan kedua adalah soal Tuhan tak tahu bahasa Indramayu,” kata Anwar ketika berbincang dengan CNNIndonesia.com di Kantor Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/7).
Panji Gumilang memang sempat melontarkan pernyataan kontroversial bahwa Al-Qur’an bukan kalam Allah SWT, melainkan kalam Rasulullah. Panji juga mengatakan Allah SWT tak mengerti bahasa Indramayu.
Anwar menilai ucapan Panji yang menganggap Al-Quran bukan sebagai kalam Allah bertentangan dengan firman-firman Allah. Dia juga menyebut Panji sama saja melecehkan Tuhan yang memiliki sifat maha tahu dengan menganggap Tuhan tak mengerti bahasa Indramayu.
PPATK blokir rekening Ponpes
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Pori. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
|
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 33 rekening atas nama institusi Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Semua yang kami analisis (diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Jumat (6/7).
Selain milik ponpes, PPATK juga memblokir 256 rekening terkait Panji Gumilang. Pemblokiran itu, kata Ivan, dilakukan untuk kepentingan proses analisis keuangan.
Ivan menyebut nilai transaksi ratusan rekening terkait nama Panji Gumilang yang diblokir PPATK sangat besar. Namun, ia tak merinci nilai transaksi tersebut.
“Masif dan besar sekali,” ujarnya.
Mahfud MD sempat mengatakan Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank dan enam identitas. Sementara itu, pondok pesantrennya total punya 33 rekening atas nama institusi.
“Ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289,” katanya.
Menurut Mahfud, transaksi keuangan di ratusan rekening itu masuk kategori agak mencurigakan.
Sangkaan Panji Gumilang ditambah
Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan langkah tersebut dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7).
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Djuhandhani mengatakan penyidik akan mengusut dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong tersebut berbarengan dengan kasus penistaan agama yang sebelumnya telah naik ke tingkat penyidikan.
Bareskrim tak temukan beking di kasus Panji Gumilang
Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan adanya keterlibatan pejabat ataupun eks pejabat yang diduga menjadi pelindung atau bekingan dari Panji Gumilang.
“Enggak ada (bekingan), itu siapa, sementara enggak ada,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (5/7).
Djuhandhani juga membantah apabila proses pengusutan kasus dugaan penistaan yang menyeret pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan lambat karena ada dugaan sosok bekingan tersebut.
Ia memastikan penanganan kasus Ponpes Al Zaytun sama seperti kasus lain yang selama ini ditangani Polri, yaitu dimulai dari penyelidikan dan hingga kini naik ke tahap penyidikan.
(blq/pua)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Babak Baru Al Zaytun: Santri Diambil Alih Kemenag, Rekening Diblokir” pada 2023-07-08 10:39:29