RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta, CNN Indonesia —
Wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan balik pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Kuasa hukum wali santri, Sukanto menilai Ken dengan sengaja menyebarkan berita bohong soal Ponpes Al Zaytun yang disebutnya memperbolehkan perilaku zina.
Dalam laporannya ia mengaku juga turut melaporkan Herri Pras selaku yang mengunggah kontennya bersama Ken ke media sosial YouTube.
“Jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras. Bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zinah dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/6).
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Ken dan Herri diduga melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terpisah, Ken mengaku tidak mempersoalkan pelaporan yang dilakukan para wali santri terhadap dirinya. Ia menyebut pelaporan tersebut juga merupakan sebagai bentuk kebebasan demokrasi.
“Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ken mengaku siap diperiksa terkait pernyataannya tersebut. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti terkait pernyataannya soal diperbolehkannya zinah oleh Ponpes Al Zaytun.
“Bisa saja mereka mengatakan hoaks, di NII juga sama, di Al Zaytun. Saya sendiri juga pernah mengantarkan 16 santri yang melakukan bahasa kita dugem di sekitar Al Zaytun,” jelasnya.
“Jadi itu fakta dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan,” imbuhnya.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Wali Santri Al Zaytun Lapor Balik Pendiri NII Crisis Center soal Hoaks” pada 2023-06-27 19:58:43