• May 7, 2024 12:13 pm

NII Crisis Center Polisikan Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama

NII Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta, CNN Indonesia

Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Ken mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya agar tidak ada lagi kegaduhan yang ditimbulkan oleh Panji. Ia juga berharap dengan adanya pelaporan itu pemerintah dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum.

“Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/6).

Laporan Ken tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama

Ken mengatakan salah satu dugaan penistaan yang dilakukan Panji berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

“Kami mempercayakan kasus ini kepada aparat hukum dan berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan segera memeriksa pihak pelapor bersama sejumlah saksi ahli lainnya mulai dari Kementerian Agama hingga pihak Majelis Ulama Indonesia dalam waktu dekat.

“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/6).

Agus mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana di kasus tersebut. Kendati demikian, kata dia, tetap diperlukan keterangan ahli guna menentukan siapa tersangka di perkara itu.

“Kemudian nanti kita akan mengerah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun akan mengarah kepada siapa yang tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” jelas Agus.

NII Crisis Center bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mencegah dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak pemahaman ideologi sesat dari NII.

Mengutip dari berbagai sumber, terbentuknya NII Crisis Centre berawal dari kekecewaan Ken Setiawan, dan para mantan anggota NII, serta keluarga korban terhadap negara yang membiarkan gerakan radikal di Indonesia berkembang.

Ken Setiawan menginisiasi pembentukan NII Crisis Center pada tahun 2004 dan membuat saluran pengaduan utuk menindaklanjuti laporan satu per satu korban secara swadana.

(tfq/DAL)


[Gambas:Video CNN]


Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “NII Crisis Center Polisikan Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama” pada 2023-06-27 17:57:50

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *