RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan nilai mutasi rekening pelaku penembakan kantor MUI Pusat sejak tahun 2021 mencapai Rp800 juta.
PPATK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan profil pelaku.
“Mutasi transaksi beliau mencapai Rp800 juta sejak tahun 2021.Transaksi tersebut di luar dari profile beliau,” ujar Humas PPATK Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/5).
Dugaan transaksi janggal pelaku penembakan kantor MUI Pusat kali pertama diembuskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Ia mengaku heran dengan temuan tersebut.
“Ada transaksi di dalam rekening yang dia miliki sampai puluhan juta, kalau dia hanya sekadar petani akan sangat jangal itu bisa dipahami,” kata Asrorun di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Dengan fakta tersebut, Asrorun tidak bisa menerima anggapan yang menyebut pelaku memiliki kondisi mental tidak sehat sehingga melakukan aksi penembakan.
“Apalagi kalau dianggap dia tidak sehat secara mental, bagaimana mungkin, wong ada transaksi yang sangat besar keluar-masuk,” imbuhnya.
Meskipun begitu, Asrorun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. MUI, terang dia, tidak akan mengintervensi.
Penembakan kantor MUI Pusat terjadi pada Selasa (2/5) siang. Dua staf MUI mengalami luka-luka akibat aksi penembakan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah seorang pria asal Lampung bernama Mustopa. Namun, pelaku meninggal dunia setelah sempat diamankan.
Sejauh ini, polisi memastikan pria bernama Mustopa itu tidak terafiliasi dengan jaringan terorisme ataupun tergabung dengan komunitas ideologi agama yang ekstrem.
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga motif Mustopa melakukan aksi penembakan tersebut karena ingin mendapatkan pengakuan sebagai nabi.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “PPATK: Nilai Mutasi Rekening Penembak Kantor MUI Capai Rp800 Juta” pada 2023-05-03 20:01:15