Markas Besar Kepolisian RI menyatakan terduga teroris JHR alias AH terpapar paham radikalisme saat berada di lembaga pemasyarakatan. AH adalah anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur yang ditangkap pada 23 April 2020 di Surabaya. Penyelidikan Tim Detasemen Khusus 88 menyatakan bahwa tersangka pernah terlibat sebuah tindak pidana umum.
“Ketika menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Madura, ia mengenal salah satu tokoh JAD Jawa Timur yang sama-sama sedang menjalani hukuman,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 April 2020. Namun, Asep tak menyebut nama tokoh JAD Jawa Timur itu.
Dari perkenalan itu, tokoh JAD Jawa Timur memberikan ilmu-ilmu yang sesuai pemahamannya kepada AH. Merasa cocok, warga desa Ngebrug, Kabupaten Malang itu lambat laun bergabung dengan JAD Jawa Timur.
AH ditangkap di salah satu lokasi perusahaan eskpedisi, di Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB pada 23 April 2020. “Dari proses penangkapan ini, kami sita dua pucuk senjata api jenis FN dan satu laras panjang, serta ratusan amunisi.”
Terduga teroris AH kini masih diperiksa oleh Tim Densus 88 Polri.
Sumber: Tempo.co, Terduga Teroris AH Belajar Paham Radikalisme di Lapas Madura, Sabtu, 25 April 2020 10:37 WIB