• March 29, 2024 7:49 am

DALAM persidangan tertutup yang berlangsung lebih dari satu tahun, pengadilan yang dikendalikan junta militer di Myanmar telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Aung San Suu Kyi. 

Eks Presiden Myanmar itu mendapatkan vonis tujuh tahun penjara. Suu Kyi dinyatakan bersalah atas lima dakwaan penyalahgunaan dana negara untuk pembelian dan sewa helikopter. 

Sejak peraih penghargaan Nobel tersebut dipindahkan secara paksa di awal kudeta militer pada Februari 2021, dia harus meringkuk di dalam penjara.

Baca juga: PBB Blokir Junta Militer Myanmar Ambil Alih Kursi Keanggotaan

Bahkan, tak jarang Suu Kyi ditempatkan di sel isolasi dan dijatuhi berbagai tuduhan kejahatan. Tambahan hukuman itu menjadikan masa hukuman penjara Aung San Suu Kyi menjadi 26 tahun.

Total hukuman itu termasuk perkara suap, memiliki walkie-talkie secara ilegal dan menyewa tanah milik pemerintah dengan potongan harga. Tim hukum Aung San Suu Kyi berulang kali menyatakan kliennya itu tidak bersalah.

Aung San Suu Kyi mengatakan pada November bahwa dia hanya memberikan instruksi sesuai prosedur hukum. Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengklaim bahwa rangkaian tuduhan itu direkayasa sebagai upaya untuk menahan tokoh demokrasi berusia 77 tahun.

“Hukuman ini dan pemenjaraan konselor negara Aung San Suu Kyi yang berkelanjutan adalah bagian tak terpisahkan dari serangan berkelanjutan junta terhadap penduduk sipil Myanmar,” ungkap Advokasi Senior di Fortify Rights Patrick Phongsathorn.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Kecurangan Pemilu

Menurut media lokal, junta militer berencana memotong hukuman Suu Kyi untuk menghormati peringatan 75 tahun Kemerdekaan Myanmar, yang akan jatuh pada 4 Januari. Tahun lalu, junta membebaskan sejumlah tahanan politik dan mengurangi hukuman Suu Kyi selama dua tahun.

Aung San Suu Kyi termasuk dari 16.650 orang yang dipenjara junta militer. Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, junta militer disalahkan atas kematian lebih dari 2.680 orang.

Pada awal bulan ini, Dewan Keamanan PBB menyerukan pembebasan tahanan politik serta pembukaan akses kemanusiaan. Phongsathorn menilai junta militer mengabaikan seruan PBB.

“Alih-alih mencoba bernegosiasi dengan rezim teroris ini, masyarakat internasional harus bertindak untuk membuat junta kelaparan senjata, dana, dan pengakuan diplomatik,” pungkasnya.(Guardian/OL-11)

 


Sumber: Media Indonesia | Masih Dipenjara, Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *