• April 25, 2024 8:59 pm

POLISI mengamankan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung selama periode 9-11 November 2022.

“Selama periode 9-11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB dan JT terkait dengan tindak pidana terorisme di Lampung,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka berinisial TY memiliki peran sebagai koordinator JI di wilayah Lampung. Serta, bagian dari struktural Hikmat Kodimah Barat JI.

“Merupakan wakil ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) JI lampung periode 2015-2020,” sebut Ramadhan.

Baca juga: Saksi Sempat Duga Ada Teroris di Rumah Sambo

TY juga diketahui memiliki sepucuk senjata api rakitan dengan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Pada 2019, tersangka TY dan JD juga sempat memesan senjata api rakitan laras panjang.

Sedangkan untuk peran tersangka AB, lanjut Ramadhan, sebagai pengganti koordinator JI Lampung, setelah ditangkapnya TY. AB juga memiliki senja api jenis PCP Weapon Training.

“Melakukan pertemuan di Bandar Lampung membahas penggalangan dana dan untuk aksi jihad global di Suriah,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka JD merupakan jemaah Halaqoh binaan tersangka TY angkatan ke empat tahun 2018 sampai 2020. Ramadhan juga mengatakan, JD memiliki 520 butir amunisi, serta menjual satu pucul senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.

Baca juga: Pengategorian KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Perlu

“Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yg sudah dimodifikasi,” jelas Ramadhan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senapan PCP besar dan 105 butir amunisi. Lalu, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk. 

Berikut, Magazen sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir, terdiri dari beberapa kaliber. “Kemudian juga ada 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad,” sambungnya.

Para tersangka, yakni TY, AB dan JD, disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.(OL-11)

 


Sumber: Media Indonesia | Polisi Amankan 3 Tersangka Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *