• May 1, 2024 8:24 pm

3 Tersangka Terorisme Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Lampung

Polisi mengatakan 16 teroris yang ditangkap di Sumatera Barat juga bertekad menggulingkan pemerintah.
Jakarta, CNN Indonesia

Tiga tersangka terorisme jaringan Jemaah Islamiyah (JI) ditangkap di wilayah Lampung dalam periode 9 sampai 11 November.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan ketiga teroris tersebut dilakukan oleh penyidik dari Polda Lampung.

“Polda lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” ujarnya dalam video resmi, Jumat (18/11).

Berdasarkan perannya, Ramadhan menjelaskan tersangka TY merupakan Koordinator JI untuk wilayah Lampung. Selain itu, TY juga tercatat masuk ke dalam struktur Hikmat Kodimah Barat JI.

“Merupakan Wakil Ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020,” jelasnya.

Ramadhan mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka TY juga terbukti memiliki satu senjata api rakitan dan 430 butir amunisi yang didapatkan dari tersangka JD. Keduanya juga sempat melakukan pemesanan senjata api laras panjang rakitan pada tahun 2019.

Sementara untuk tersangka AB, kata dia, yang bersangkutan sempat menjadi pengganti Koordinator JI Lampung pascapenangkapan TY.

Ramadhan mengatakan AB juga sempat melakukan pertemuan di Balako, Bandar Lampung, untuk membahas penggalangan dana aksi jihad Global di Suriah.

“Menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung,” tuturnya.

Terakhir, tersangka JD merupakan Jemaah Halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat. Ramadhan mengatakan JD sempat belajar kepada TY selama tahun 2018-2020.

TY juga didapati memiliki 520 butir amunisi dan memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi. Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk.

“Magazine sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber. Kemudian juga ada 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(tfq/isn)



[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | 3 Tersangka Terorisme Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *