• May 1, 2024 8:01 pm

Arab Saudi Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba untuk Pertama Kali Sejak 2020

ARAB Saudi, Kamis (10/11), mengumumkan telah mengeksekusi mati dua warga negara Pakistan karena menyelundupkan narkoba. Ini merupakan kali pertama hukuman mati dijalankan bagi kejahatan narkoba dalam tempo hampir tiga tahun.

Eksekusi mati itu menuai kecaman dari Amnesty International, yang menyebut hukuman mati itu merupakan tamparan bagi moratorium uang diumumkan oleh Kerajaan Arab Saudi pada Januari 2021.

Eksekusi mati itu dijalankan di ibu kota Arab Saudi, Riyadh.

Baca juga: Dipertanyakan, Pembukaan kembali Penempatan PMI ke Saudi lewat SPSK

“Eksekusi mati ini mendemonstrasikan ketegasan pemerintah untuk memerangi segala jenis narkoba karena bahaya yang ditimbulkan bagi individu juga masyarakat,” tegas pemerintah Arab Saudi.

Tidak diungkapkan bagaimana ekskusi mati itu dijalankan namun hukuman mati di Arab Saudi biasanya dilakukan dengan pemegalan.

Arab Saudi menuai kecaman dari dua internasional pada Maret lalu ketika mengeksekusi mati 81 orang dalam tempo sehari atas dakwaan terorisme.

Sejauh ini, sebanyak 128 eksekusi mati telah dijalankan di Arab Saudi pada tahun ini, hampir dua kali lipat dari 69 eksekusi mati pada tahun lalu.

“Peningkatan jumlah eksekusi mati itu mengungkapkan wajah asli pemerintah Arab Saudi, yang selama ini bersembunyi dibalik apa yang mereka sebut agenda reformasi progresif kepada dunia,” kecam penjabat wakil direktur Amnesty International untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara Diana Semaan. (AFP/OL-1)


Sumber: Media Indonesia | Arab Saudi Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba untuk Pertama Kali Sejak 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *