• April 30, 2024 9:08 pm

Kinerja Baznas RI Tuai Apresiasi Menteri Wakaf Mesir

MENTERI Wakaf Mesir Prof. Dr. Mokhtar Gomoa memberikana apresiasi atas kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan berjanji akan selalu mengundang Baznas dalam setiap konferensi internasional yang diselenggarakan Kementerian Wakaf Mesir setiap tahun. 

Apresiasi itu diungkapkan Mokhtar Gomoa saat bertemu dengan Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA, Minggu (6/11) di Kairo, Mesir. Pertemuan yang berlangsung di gedung Kementerian Wakaf, Bab el-Louq Kairo tersebut turut dihadiri Sekretaris Baznas RI, Muchlis M Hanafi dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo, Prof. Dr. Bambang Suryadi.

Dalam pertemuan itu, Menteri Gomoa menanyakan banyak hal tentang struktur organisasi Baznas, tugas, dan fungsinya, pembiayaan operasional dan lainnya. Menurutnya, di Mesir belum ada lembaga pemerintah seperti Baznas. Pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh warga masyarakat melalui lembaga sosial keagamaan.

Menteri Gomoa juga sangat tertarik dengan model Baznas di Indonesia. Bahkan, ia meminta diberikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait Baznas di Indonesia. “Kedudukan lembaga zakat yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sangatlah tepat, karena memiliki kekuatan tersendiri,” ujarnya.  

Menteri Gomoa juga mendukung penuh peraturan perundangan yang mengatur tentang Baznas sebagai pengelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional dan Baznas mempertanggungjawabkannya kepada Presiden, karena dengan demikian semuanya akan terkontrol dengan baik. Dia berharap, selalu ada tukar  pengalaman dan regulasi antara Kementerian Wakaf Mesir dan BAZNAS.

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan terkait prinsip tiga aman dalam pengelolaan ZIS DSKL di Indonesia. Ketiga prinsip tersebut yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. 

“Aman Syar’i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah,” jelasnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/11). 

Noor mengatakan, Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan. “Sementara Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di Baznas harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Noor. 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Gamoa dan Ketua Baznas RI bersepakat dalam pengumpulan zakat akan lebih baik bila dilakukan secara ijbary (mandatory/diwajibkan) dari pada ikhtiyariy (voluntary/ pilihan). (RO/OL-15)


Sumber: Media Indonesia | Kinerja Baznas RI Tuai Apresiasi Menteri Wakaf Mesir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *