• April 28, 2024 1:01 pm

Kejagung: Pemulihan aset antarnegara lewat komunikasi internasional

ByRedaksi PAKAR

Oct 19, 2022
Kejagung raih Sinergitas Award dari BNPT
Jakarta (ANTARA) – Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan praktik pemulihan aset hasil kejahatan antarnegara membutuhkan komunikasi internasional.

“Upaya pemulihan aset hasil kejahatan melalui kerja sama informal merupakan harapan baru bagi penegakan hukum di seluruh dunia,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pada tahun 2021, misalnya, pemerintah Indonesia telah mengembalikan sekitar 5,5 juta dolar AS aset hasil kejahatan ke perusahaan Italia dan Belanda, sebagai hasil dari kolaborasi multi-instansi yang dipimpin oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama informal bisa menjadi opsi yang lebih baik guna membuahkan keberhasilan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan,” ujar Bambang memberikan sambutan pada acara samping atau Side Event11th Session of The UNOTC Conference of The Parties, di Wina, Austria.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan kejahatan lintas negara terorganisasi telah menjadi perhatian internasional mengingat jumlahnya yang makin meningkat, modus operandi yang makin beragam, serta pola untuk menyembunyikan hasil kejahatan yang makin kompleks.

Seiring dengan hasil kejahatan yang kian menjadi masalah lintas negara secara global, kata dia, pemulihan aset hasil kejahatan adalah tantangan bagi semua yurisdiksi, termasuk Indonesia.

“Negara-negara di dunia saat ini mulai memahami bahaya aliran uang hasil kejahatan dan ancaman pencucian uang di sistem keuangan mereka,” ujarnya.

Praktik pemulihan aset hasil kejahatan, lanjut dia, bukanlah upaya yang sederhana. Hal tersebut melibatkan koordinasi, kolaborasi, dan kepercayaan, baik pada tingkat domestik maupun pada tingkat internasional. Selain itu, kerangka kerja hukum negara yang terlibat juga penting untuk menentukan kesuksesan penyelesaian kasus.

Baca juga: Kejagung periksa pejabat KKP terkait perkara impor garam

Baca juga: Kejagung raih Sinergitas Award dari BNPT


 

Kerja sama formal sering kali memakan waktu, membutuhkan banyak sumber daya, dan memerlukan keahlian serta niat politis. Seiring dengan perkembangan global, komunitas internasional mencoba menjelajahi upaya melalui saluran informal guna melengkapi saluran formal.

Pada kesempatan itu, Bambang menyampaikan terima kasih kepada United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang memfasilitasi side event (acara sampingan) ini, serta apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya pertemuan internasional ini.

Side Event dengan topik Penguatan Kerja Sama Internasional terkait Pemulihan Aset dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Lintas Negara Berbasis Siber diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan UNODC Indonesia.

Ia menuturkan bahwa side event ini akan mendiskusikan dan menjelajahi kisah keberhasilan pemulihan aset Indonesia melalui saluran informal. Side event ini juga akan menjelaskan dan mempelajari pentingnya peran kerja sama internasional, serta manfaat jejaring informal yang mendukung prosedur formal.

“Saya berharap melalui side event ini, peserta dapat memahami secara komprehensif konsep pemulihan aset hasil kejahatan dalam rangka pemberantasan kejahatan lintas negara berbasis siber, serta bagaimana mengoptimalkan jejaring informal dalam meningkatkan capaian pemulihan aset hasil kejahatan,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh Deputy Country Manager and AML CFT Adviser of UNODC Programme Office Indonesia Zoelda Anderton, Senior Crime Prevention Officer UNODC Karen Kramer, Deputy Attorney General-the Office of the Attorney General of the Kingdom of Thailand Jumpon Phansumrit, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Banu Laksmana, serta selaku moderator adalah Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura M. Yusfidli Adhyaksana.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber: Antara News | Kejagung: Pemulihan aset antarnegara lewat komunikasi internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *