• May 8, 2024 3:03 pm

Pengunggah Konten Hacker Bjorka Tidak Ditahan

SETELAH ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi bagian dari hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21, tidak diberikan sanksi penahanan. Akan tetapi, MAH dikenakan wajib lapor dan berperilaku kooperatif.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat (16/9).

Lebih lanjut, Dedi juga mengonfirmasi bahwa MAH ini berperan sebagai pengunggah konten atau informasi dari hacker Bjorka ke channel Telegram Bjorkanism dengan menggunakan gawai.

“Mekanisme seperti itu , teknis timsus yang dalami,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada MAH ini, dikatakan Dedi, masih bersangkutan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akan tetapi, Dedi tidak merinci lebih lanjut perihal pasal berapa yang menjerat MAH.

“(MAH disangkakan) Pasal UU ITE coba nanti ditanyakan dulu,” tutupnya.

Baca juga: Densus 88 Kembali Mengamankan 5 Teroris AD dan JAD di Riau

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian yang tergabung dalam Timsus telah mengamankan seseorang yang tergabung dalam hacker Bjorka.

Diketahui tersangka Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21 tahun, pemuda asal Madiun, Jawa Timur ini berperan sebagai bagian dari kelompok hacker Bjorka yang berperan mengunggah konten ke Channel Telegram Bjorkanism.

“Jadi timsus telah melakukan bebarapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH, adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia channel Telegram Bjorkanism,” kata Ade kepada awak media (16/9). (OL-4)


Sumber: Media Indonesia | Pengunggah Konten Hacker Bjorka Tidak Ditahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *