• March 29, 2024 12:39 am

Menyoal Fondasi Kemerdekaan Indonesia

PADA 17 Agustus 2022 Republik Indonesia tepat berusia 77 tahun. HUT RI kali ini mengambil tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, tema yang diambil setelah dua tahun lebih negeri kita menghadapi tantangan dan ujian sejarah berupa pandemi covid-19.

Tema yang mencerminkan optimisme dinamis, bersinergi, tegas, dan lugas. Refleksi dari nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi kemerdekaan Indonesia dan semangat bhineka tunggal ika yang mempersatukan bangsa Indonesia, diperlukan untuk mewujudkan harapan bersama untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju. Usia 77 tahun menjadikan Indonesia sebagai negeri yang sudah cukup dewasa.

Sejak 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, selubung yang selama berpuluh tahun mengaburkan sejarah lahirnya dasar negara menjadi terbuka. Pancasila mendasari momentum Proklamasi Kemerdekaan RI dan UUD 1945. Hal ini menjadi fondasi yang kokoh bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kini, setelah 77 tahun usia Pancasila dan Indonesia, kita masih dihadapkan pada debat klasik yang selalu berulang. Pancasila sebagai konsensus nasional yang paling mendasar, kini dihadapkan pada isu ekstremisme, radikalisme, dan terorisme. Ketiga isme ini muncul setelah isu khilafah islamiah berhasil diredam secara hukum oleh pemerintah. 

Pembubaran ormas pengusung ide khilafah dan pelarangan aktivitas ormas yang melawan Pancasila. Gangguan atas eksistensi Pancasila dari kelompok ini, kini tak lagi telanjang dipertontonkan di depan publik. Lantas, apakah ancaman terhadap Pancasila sudah benar-benar sirna? Tidak! Ada beberapa catatan analitis mengenai bentuk-bentuk ancaman nyata terhadap Pancasila. 

Realitas ancaman

Ancaman nyata terhadap Pancasila saat ini adalah realitas kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang dihadapi rakyat Indonesia. Kemiskinan membuat sebagian rakyat tidak punya cukup kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini, bisa mendorong orang miskin untuk menyalahkan apa saja, termasuk Pancasila.

Kaum miskin merasakan kemiskinan ketika kebutuhan pokok untuk biaya makan keluarga sehari-hari, sekolah anak-anak, kesehatan jika ada yang sakit, listrik dan air yang harus dibayarkan tiap bulan, serta berbagai kebutuhan hidup lainnya tak sanggup dipenuhi secara sempurna. Apalagi kebutuhan sekunder dan tersier lainnya. Ketika itulah seseorang disebut miskin.

Orang miskin itu berbagai macam profesinya, baik formal maupun informal. Profesi yang formal seperti pegawai negeri sipil atau aparat sipil negara golongan rendahan, atau pegawai swasta golongan rendah, dipastikan punya penghasilan tetap dengan besaran yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Hal ini bisa mendorong pegawai tersebut untuk melakukan berbagai macam cara agar kebutuhan hidupnya terpenuhi. 

Yang paling buruk, pegawai miskin bisa menjadi pegawai yang melakukan pungutan liar kepada warga yang bersentuhan dengan tugas dan fungsinya di kantor. Atau pegawai tersebut bisa terlibat dalam persekongkolan jahat dengan atasan untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Banyak modus operandi pegawai untuk bisa mendapatkan uang tambahan dari kantornya yang mengurusi layanan publik. Kategorinya korupsi ini karena kebutuhan hidup yang dipicu kemiskinan.

Belum lagi jika warga miskin bekerja di sektor informal. Mereka bisa berjualan makanan, minuman, pakaian, kerajinan atau apa saja untuk mengais pendapatan yang jumlahnya tak seberapa. Mereka bisa menjadi distributor atau pedagang apa saja, yang penting menghasilkan uang untuk sekedar bisa makan. Mereka bisa jadi pemulung. Jika mereka gagal mendapatkannya melalui jalur kerja informal, godaan untuk melakukan kejahatan bisa muncul di depan mata. Jika tidak dibekali agama yang memadai, kejahatan bisa jadi pilihan warga miskin.

Kejahatan kelas teri yang dilakukan warga miskin, seperti pencurian dan pengutilan atau kejahatan kelas kakap seperti penodongan dan pembunuhan karena motif kebutuhan hidup, bisa terjadi karena dipicu frustasi kemiskinan. Mereka mengalami jalan buntu, sehingga tidak tahu lagi harus berbuat apa untuk mengais rejeki. Mereka gelap mata dan nekad berbuat jahat. Angka kejahatan bisa meningkat. Pancasila pun menjadi tak relevan bagi warga miskin.

Gugatan kemerdekaan?

Jika warga miskin hidup di perdesaan, biasanya karena tidak punya akses dan pengendalian terhadap tanah dan kekayaan alam di desanya. Petani di perdesaan rata-rata hidup miskin dan tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya karena tak punya tanah atau tanahnya terlampau sempit. Atau mereka kehilangan tanahnya karena dicaplok proyek-proyek pembangunan, atau karena proses jual beli yang dilatarbelakangi motif keterbatasan ekonomi.

Selain karena kemiskinan, faktor ketimpangan sosial ekonomi juga memicu rendahnya daya terima warga atas Pancasila. Tingginya pendapatan suatu kelompok tertentu yang minoritas, dibading dengan mayoritas yang berpenghasilan rendah, bisa menciptakan ketimpangan sosial ekonomi. Jika dibiarkan, ketimpangan bisa menyulut kecemburuan sosial yang menjadi api dalam sekam penyulut kerusuhan atau konflik sosial lainnya.

Pembangunan yang tidak adil bagi rakyat kebanyakan bisa mendorong lunturnya kepercayaan rakyat kepada Pancasila. Pembangunan jika menggusur tanah rakyat, pastilah memicu reaksi perlawanan. Penggusuran rakyat itu anti-Pancasila. Pembangunan dibenci jika menghasilkan pengelompokan orang kaya versus miskin yang ekstrim. 

Pancasila sebagai fondasi kemerdekaan Indonesia mestinya melandasi alam pikiran dan kebijakan pemerintah dalam menyusun strategi pembangunan yang manusiawi. Pemerintah harus memanusiakan manusia dan menjunjung tinggi azas kemanusiaan yang adil dan beradab. Keadilan sosial adalah kondisi yang harus terus diperjuangkan dengan mengamalkan Pancasila. 

Jika kemiskinan, ketimpangan, dan kesenjangan masih saja dijumpai, gugatan atas Pancasila dan kemerdekaan Indonesia bersiaplah kita terima. Jangan biarkan Pancasila jadi hampa. Jangan jadikan kemerdekaan Indonesia hilang makna. Dirgahayu Kemerdekaan RI.


Sumber: Media Indonesia | Menyoal Fondasi Kemerdekaan Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *