• March 28, 2024 11:42 pm

Mengenal Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E

Justice collaborator merupakan pelaku pidana yang kerja sama dengan aparat hukum. Ada keuntungan bagi pelaku yang ditetapkan sebagai JC.
Jakarta, CNN Indonesia

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bisa mendapat keuntungan apabila ditetapkan sebagai justice collaborator terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisasi yang lain.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 mengatur seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

i. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan;

ii. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Keuntungan Jadi Justice Collaborator

Saksi pelaku yang bekerja sama akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10 ayat 1 UU a quo berbunyi: Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Sementara ayat 2 berbunyi: Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Menurut Pasal 10A UU 31/2014, penanganan khusus yang diberikan berupa:
a. Pemisahan tempat penahanan atau tempat
menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara itu, penghargaan yang akan diperoleh berupa:
a. Keringanan penjatuhan pidana; atau
b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

“Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim,” bunyi poin 4 Pasal 10A UU 31/2014.

Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]





Sumber: CNN Indonesia | Mengenal Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *