• April 20, 2024 9:25 am
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan butuh waktu untuk menindaklanjuti dugaan salah satu karyawannya mengirim dana ke jaringan teroris Al-Qaeda.
Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) meminta Kementerian Sosial (Kemensos) membatalkan surat pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya akan mengirim surat secara resmi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) besok.

“Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT,” kata Ibnu di Kantor ACT, Rabu (6/7).

Ibnu berkata pihaknya juga akan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi.

“Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan (mencabut) surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan surat izin PUB rutin diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Dalam proses perpanjangan izin, pihaknya selalu melaporkan sejumlah hasil kerja kepada Kemensos.

“Jadi sebenarnya masa ini masih masa peralihan kami masih masa peralihan yang sebelumnya kami ngasih laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi nanti yang surat ini kami kirim surat kepada Kemensos,” katanya.

Ibnu memastikan ACT tetap menampung donasi seperti sedia kala jika izin PUB dari Kemensos kembali diterbitkan. Ia berkomitmen untuk memperbaiki keselahan sebelumnya.

“Komitmen kami untuk memperbaiki sehingga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami ya. Mengikuti aturan taat, dan kami siap untuk dibina semoga dengan cara ini surat kami bisa mendapatkan respon positif,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemensos mencabut ijin Penyelenggaraan PUB ACT. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menyebut ACT diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021 tentang PUB.

Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi baik uang maupun barang.

Salah satu yang dilanggar diduga terkait penggunaan donasi untuk operasional. Pihak ACT telah mengakui mengambil sekitar 13,7 persen dari donasi untuk operasional.

Hal itu tak sesuai ketentuan yang diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | ACT Kirim Surat ke Kemensos Minta Batalkan Cabut Izin Besok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *