• April 23, 2024 2:11 pm

Presiden ACT Ibnu Khajar Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

PRESIDEN Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar diketahui pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan bersama Ahyudin oleh mantan petinggi ACT, Syahru Haryansah.

“Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, hari ini.

Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021. Namun, pelaporan bukan terkait penyelewengan dana umat.

“Dugaan Penipuan atau Keterangan Palsu dalam Akta Autentik sesuai Pasal 378 atau 266 KUHP,” ungkap Andi.

Menurutnya, laporan itu masih berproses hingga sekarang. Namun, Andi belum membeberkan duduk perkara kasus. Hanya, dia menyebut sudah memeriksa sejumlah pihak.

“Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi,” ujar jenderal bintang satu itu.

Baca juga: DPR Minta Polri Usut Tuntas dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT

ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.

Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.(Ant/OL-4)


Sumber: Media Indonesia | Presiden ACT Ibnu Khajar Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *