• April 20, 2024 9:28 pm

PENGADILAN Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC)  merayakan ulang tahun ke-20 pada 1 Juli nanti. Ini merupakan satu-satunya pengadilan permanen di dunia untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus dugaan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi saat negara-negara anggota tidak mampu atau tidak mau melakukannya.

Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang pengadilan yang berbasis di kota Den Haag Belanda itu. Pengadilan itu sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang di Ukraina.

AS, Rusia, Israel memilih keluar 

Sebanyak 123 negara meratifikasi Statuta Roma sebagai pendiri pengadilan itu yang berarti mereka mengakui yurisdiksinya. Namun ada beberapa ketidakhadiran sejumlah negara yang mencolok, terutama Amerika Serikat, Rusia, dan Israel.

Baik Amerika Serikat dan Rusia menandatangani perjanjian Roma tetapi tidak pernah meratifikasinya. Moskow pada 2016 menarik tanda tangannya atas laporan ICC yang menyebut pencaplokannya atas semenanjung Krimea sebagai pendudukan.

Israel menentang pengadilan sejak awal. Ia khawatir bahwa para pemimpin dan/atau militernya dapat menjadi sasaran dalam kasus-kasus bermotif politik.

Baca juga: Perbaiki Hubungan, Pemimpin Hamas Kunjungi Suriah Beberapa Kali

Negara non-nggota terkenal lain termasuk Cina, India, dan Myanmar. ICC dapat mengejar warga negara dari negara nonanggota untuk kejahatan yang dilakukan di tanah negara anggota atau seperti dalam kasus Ukraina, nonanggota yang mengakui yurisdiksinya. Dewan Keamanan PBB juga dapat meminta pengadilan untuk menyelidiki kejahatan internasional yang berpotensi serius, seperti di Libia dan Sudan.

Lima vonis dalam dua dekade 

Antara 2012 dan 2021, ICC berhasil menghukum lima orang atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. semua orang Afrika.

Tiga dari lima ialah mantan pemimpin milisi dari Republik Demokratik Kongo yang dilanda perang. Bosco Ntaganda, seorang pemimpin pemberontak yang dijuluki Terminator, menerima hukuman penjara terlama yang dikeluarkan pengadilan selama 30 tahun untuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penculikan.

Pengadilan juga mengirim Dominic Ongwen, seorang komandan milisi Tentara Perlawanan Tuhan yang terkenal di Uganda, ke penjara. Ada pula jihadis Mali Ahmad al Faqi al Mahdi yang dihukum karena menghancurkan masjid dan makam di kota kuno Timbuktu, Mali.

Mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo ialah mantan kepala negara pertama yang diadili oleh ICC pada 2016. Namun dia dibebaskan dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Beberapa hukuman dibatalkan di tingkat banding, terutama mantan wakil presiden Kongo Jean-Pierre Bemba, yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan oleh pemberontak di bawah komandonya di Republik Afrika Tengah. 

Kegagalan dan buronan 

Pengadilan mengalami kemunduran besar pada 2014 ketika kasus profil tertinggi–keterlibatan Presiden Kenya Uhuru Kenyatta dalam kekerasan antaretnis yang pecah setelah pemilu 2007 yang disengketakan–batal. Kenyatta dengan enggan muncul di hadapan pengadilan, kepala negara pertama yang melakukannya, tetapi jaksa terpaksa membatalkan kasus tersebut di tengah tuduhan intimidasi dan penyuapan saksi.

Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir juga masih dicari oleh ICC karena genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di provinsi Darfur, Sudan barat. namun tiga tahun setelah dia digulingkan, Sudan belum menyerahkannya.

Putra mantan pemimpin Libia Moamer Kadhafi, Seif al-Islam Kadhafi, telah dicari oleh pengadilan atas tuduhan kejahatan perang selama lebih dari satu dekade.

Perselisihan dengan Trump 

ICC membuat marah pemerintahan Presiden AS Donald Trump pada Maret 2020 dengan mengizinkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS yang bertugas di Afghanistan. Washington memberlakukan sanksi pada jaksa ICC sebagai protes tetapi penggantinya Joe Biden kemudian mencabutnya.

Baca juga: Ada Tanda-Tanda Kesepakatan Normalisasi Hubungan Israel-Saudi?

Penyelidikan, yang juga mencakup kekerasan oleh kelompok Taliban dan ISIS, kemudian ditangguhkan atas permintaan pemerintah Afghanistan tetapi diluncurkan kembali setelah pengambilalihan Taliban. Namun, sejak dilanjutkan, itu telah berfokus pada kekerasan oleh Taliban dan ISIS dengan mengesampingkan dugaan kekejaman AS.

Ukraina 

Invasi Rusia ke Ukraina menempatkan negara bekas Soviet itu ke puncak agenda pengadilan yang sering dituduh secara tidak adil berfokus pada Afrika. Empat hari setelah perang dimulai, jaksa ICC Karim Khan mengumumkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang.

Ukraina juga bukan anggota ICC tetapi telah menerima yurisdiksi pengadilan. Tim beranggotakan 42 penyelidik ICC mengunjungi Ukraina pada Mei untuk mengumpulkan bukti dan Khan mengunjungi pinggiran kota Kyiv, Bucha. Di sini puluhan warga sipil ditemukan terbunuh setelah penarikan pasukan Rusia. (AFP/OL-14)


Sumber: Media Indonesia | Lima Catatan Pengadilan Kriminal Internasional yang Berulang Tahun Ke-20

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *