WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan Surat Edaran Wakil Gubernur DIY No. 456/7087 tahun 2021 tentang Inventarisasi Program Penanggulangan Kemiskinan telah menurunkan tingkat kemiskinan di DIY di tengah pandemi.
“Anggaran yang dialokasikan sebagai implementasi surat tersebut adalah sebesar Rp273,7 miliar sehingga tingkat kemiskinan turun dari 12,8% menjadi 11,91%,” kata dia Gedung DPRD DIY dalam Rapat Paripurna membacakan Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY atas Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2021, Selasa (21/6).
Untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, Pemda DIY telah melakukan pembangunan infrastruktur untuk membuka akses, khususnya di wilayah Selatan. Anggaran yang dialokasikan, yaitu sebesar Rp287,796 miliar dalam bentuk program di OPD dan Rp551,386 miliar dalam bentuk bantuan keuangan khusus.
Sementara itu, untuk mengatasi ketimpangan pendapatan, dilakukan pemberdayaan UMKM, penumbuhan wirausaha baru, dan pelatihan peningkatan produktivitas pertanian dengan anggaran sebesar Rp106,879 miliar.
Paku Alam juga menyebutkan, realisasi belanja tahun anggaran 2021 sebesar 91,46% dengan realisasi fisik 99,68%. Hal itu menunjukkan bahwa belanja pemerintah telah dapat didistribusikan dalam berbagai program dan kegiatan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Selama 2021, Pemda DIY juga telah menjalankan beberapa program strategis yang telah memberikan progres yang cukup signifikan, antara lain penataan sumbu filosofi, pembangunan JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan), dukungan akses Bandara YIA (Yogyakarta International Airport), dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain itu, program strategis lainnya yaitu TPA regional Piyungan dan Pelabuhan Tanjung Adikarto, serta melanjutkan upaya KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) untuk penanganan kemiskinan yang difokuskan pada 15 kapanewon prioritas dan penguatan kerjasama lintas sektor.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyampaikan, kemiskinan ekstrem harus menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh pemerintah DIY dan berkolaborasi dengan semua jenjang pemerintahan. Warga miskin yang sulit memenuhi kehidupanya karena berbagai kondisi, seperti sudah berusia lanjut, difabel berat, sakit terus menerus dan sebagainya mestinya dicukupi kebutuhan dasarnya oleh negara. Hal itu telah diamanatkan UUD 1945 pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.
Jumlah warga miskin di DIY sekitar 474.500 an jiwa atau 11,9 persen. Untuk warga miskin kategori ekstrem sekitar 4 persen atau sekitar 160.000an jiwa.
“Kondisi mereka kebanyakan harus dientaskan melalui skema bantuan karena sudah sulit untuk bekerja atau hidup mandiri. Mungkin ada lansia yang sakit, warga difabel berat dan sebagainya yang sangat perlu dibantu,” kata dia.
Garis kemiskinan DIY pada 2021 sekitar Rp483.000 per kapita per bulan. Warga miskin yang ekstrem konsumsi kebutuhan pokok per bulan nya jelas jauh di bawah itu. Mereka mungkin sama sekali tidak memiliki penghasilan karena kondisi fisik maupun usia.
Skema bantuan yang ada saat ini sudah cukup baik dan membantu, tapi dari sisi jumlahnya belum mampu mengentaskan dari garis kemsikinan, misalnya, BNPT sembako sejumlah 382.000 orang dengan besaran Rp.200.000. Angka tersebut belum bisa mengentaskan warga miskin ekstrem, karena mereka memerlukan Rp 483.000 per bulan.
“Jika digabung dengan bantuan lain juga belum mencapai angkat (kemiskinan) tersebut,” kata dia.
Ia mendorong agar kemiskinan ekstrem ini diberikan perlakuan khusus diantaranya dengan memberikan bantuan yang mencukupi kebutuhan hingga keluar dari garis kemiskinan. Bantuan diberikan dalam format yang tepat misal sembako atau makanan, protein dsb hingga memenuhi kebutuhan minimal. (OL-15)