• April 20, 2024 1:46 am

Hakim Bebaskan Samin Tan, KY Didesak Turun Tangan

Komisi Yudisial didesak turun tangan menangani putusan hakim yang membebaskan Samin Tan.
Jakarta, CNN Indonesia

Elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia mendesak agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap hasil putusan bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.

Adapun kelompok yang tergabung dalam koalisi ini adalah Auriga, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PWYP Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Koalisi Bersihkan Indonesia mendorong agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengambil langkah tegas jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim tingkat pertama maupun kasasi,” kata Ketua YLBHI M Isnur kepada wartawan, Minggu (19/6).

Dalam hal ini putusan hakim di tingkat pertama ataupun kasasi di Mahkamah Agung dianggap menyesatkan. Koalisi menyoroti pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Samin Tan lantaran dinilai tak memenuhi kriteria sebagai pemberi gratifikasi kepada terdakwa lain.

Samin diduga memberikan gratifikasi kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk membantu perusahaan milik konglomerat itu mendapat izin kembali. Namun Samin sebagai pemberi gratifikasi dinilai hakim tidak diatur oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Koalisi membeberkan bahwa pemberi gratifikasi yang dijerat menggunakan UU Tipikor bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Mereka mencontohkan Simon Gunawan Tanjaya dalam kasus korupsi Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Serta M. Bukhori dan Harjanto sebagai pemberi gratifikasi kepada Mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman merupakan beberapa contoh pemberi gratifikasi yang dijerat dengan UU Tipikor.

“Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung tidak mendalami dan mempertimbangkan secara serius kepentingan Samin Tan dalam pengurusan pencabutan izin PT AKT,” ucap dia.

Menurutnya pertimbangan ultimate beneficial owner dari PT AKT harus menjadi salah satu pertimbangan dimana Samin Tan memiliki kepentingan atas pembatalan pencabutan izin tersebut oleh Kementerian ESDM.

Meski tak tercatat sebagai pengurus, namun izin tetap dikembalikan. Proses tersebut disinyalir menguntungkan PT AKT lantaran bisa kembali beroperasi, dan Samin Tan turut mendapat imbas keuntungan itu.

Koalisi menyebutkan bahwa Beneficial Ownership (BO) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa beneficial ownership merupakan kewajiban korporasi untuk melaporkan sosok penting dibaliknya. Termasuk kriteria, dan akses informasi yang dimiliki beneficial ownership itu.

“Kasus Samin Tan ini juga seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat implementasi BO di Indonesia yang masih tertatih-tatih,” ucapnya.

Rendah Laporan

Koalisi mengutip data Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di mana Kementerian Hukum dan HAM mencatat rendahnya kepatuhan korporasi melaporkan BO-nya. Dari 2.346.788 korporasi yang terdaftar, hanya 617.851 korporasi (26,33%) yang melapor hingga 29 Maret 2022.

“Tak hanya dalam perspektif penegakan hukum, pemerintah seharusnya juga menjadikan BO sebagai syarat mutlak bagi korporasi yang melakukan pengajuan perizinan, terutama perizinan di sektor strategis, misalnya energi, lingkungan, sumber daya alam, perdagangan, infrastruktur dan sektor digital,” tandas dia.

Menyikapi putusan tersebut, Koalisi pun meminta agar KPK melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu, KPK sebagai aparat penegak hukum diminta agar mengeksaminasi dakwaan jaksa dan putusan yang ada.

Pemerintah dan DPR pun diminta agar menguatkan regulasi Beneficial Ownership agar dapat mengungkap pemilik manfaat utama dari sebuah perusahaan. Data tersebut, kata dia, harus dibuka kepada publik.

(lth)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Hakim Bebaskan Samin Tan, KY Didesak Turun Tangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *