• April 27, 2024 4:22 am

Polisi Sebut Pengurus Khilafatul Muslimin Jebolan JI hingga JAD

Petinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah ditangkap polisi di Lampung.
Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menyebut sejumlah pengurus Khilafatul Muslimin merupakan mantan narapidana terorisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan mereka yang menjadi pengurus itu juga berasal dari berbagai kelompok, mulai dari Jamaah Islamiyah hingga Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Dari struktur kepengurusan banyak di antaranya yang merupakan eks napiter, ini hasil pemeriksaan kami apakah itu JI, JAD, NII,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (16/6).

Sementara itu, Abdul Qadir Hasan Baraja juga merupakan seorang mantan narapidana terorisme. Ia pernah divonis bersalah terkait sejumlah aksi teror.

Baraja pernah divonis hukuman 3 tahun penjara karena kasus Teror Warman di Malang pada 1979. Ia juga dinyatakan terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Jawa Timur dan Borobudur dan dihukum penjara 13 tahun.

Hengki turut mengungkapkan bahwa Baraja juga pernah terlibat dalam peristiwa Talangsari. Peristiwa itu merupakan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Dusun Talangsari, Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur.

“Setelah kita interogasi lebih dalam ada kaitannya dengan peristiwa Talangsari yang merupakan bagian NII di Lampung dan putra yang bersangkutan meninggal di sana,” tutur Hengki.

Sebelumnya, Hengki mengungkapkan anggota KhilafatulMuslimin terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan. Termasuk aparatur sipil negara (ASN) hingga dokter. Ini diketahui dari data nomor induk kependudukan (NIK) puluhan ribu anggota Khilafatul Muslimin.

“Ini setelah klasifikasi yang tertinggi adalah wiraswasta, kemudian, petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen termasuk di sini ada ASN dan juga dokter dan lain sebagainya,” kata Hengki.

Tak hanya itu, Hengki menyebut struktur kepengurusan di organisasi Khilafatul Muslimin juga mirip dengan sebuah negara.

Yakni, ada amir daulah untuk tingkat provinsi, kepala amir wilayah untuk tingkat kabupaten, ummul quro untuk tingkat kecamatan dan paling rendah amir kemashulan.

Seluruh warga atau anggota Khilafatul Muslimin juga diwajibkan membayar uang infak setiap hari. Uang infak ini merupakan salah satu sumber dana dari kelompok tersebut.

“Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedakah per hari Rp1.000,” ujarnya.

Klaim Lebih Tinggi dari Abdul Bakar Ba’asyir

Abdul Qadir Hasan Baraja mengaku memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding mantan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.

Tak hanya itu, dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Baraja juga mengaku memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Abdullah Sungkar.

“Di sini menurut pengakuan yang bersangkutan justru yang bersangkutan ini posisinya adalah lebih tinggi dari Abu Bakar Ba’asyir dan Abdulah Sungkar,” kata Hengki.

Abu Bakar Ba’asyir merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat berbagai aksi terorisme, mulai dari Bom Bali I hingga terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.

Ba’asyir juga disebut memupuk pembentukan gerakan radikal Jamaah Islamiyah (JI) yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda. Namun, dia menolak dikatakan demikian.

Selain itu, Ba’asyir juga terlibat dalam organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang bertekad menegakkan syariat Islam.

Sementara itu, Abdullah Sungkar merupakan tokoh utama di balik Jamaah Islamiyah bersama Ba’asyir. Organisasi ini bercita-cita mendirikan negara Islam.

Abdullah Sungkar dan Ba’asyir juga merupakan pendiri Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sungkar maupun Ba’asyir adalah anggota NII sejak 1976 dan pernah tercatat sebagai pengurus Partai Masyumi Kudus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Salah satunya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja.

Sementara itu, secara total Polri telah menetapkan 23 tersangka anggota kelompok Khilafatul Muslimin dari seluruh Indonesia.

Seluruh tersangka itu dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Polisi Sebut Pengurus Khilafatul Muslimin Jebolan JI hingga JAD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *