• April 19, 2024 12:06 pm

BNPT Minta Pengikut Khilafatul Muslimin Segera Tobat

BNPT meminta agar para pengikut Khilafatul Muslimin bertobat setelah penangkapan pimpinan ormas tersebut, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Jakarta, CNN Indonesia

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta agar para pengikut Khilafatul Muslimin bertobat setelah penangkapan pimpinan ormas tersebut, Abdul Qadir Hasan Baraja oleh polisi.

“Sedang kami galang, sedang kami rangkul untuk mau bertobat atau mencabut baiat sebelumnya,” kata Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Kamis (9/6).

Ia menyebutkan apa yang diperjuangkan oleh organisasi tersebut bertentangan dengan ideologi Indonesia. Hal itu kemudian membuat pimpinannya menjadi ditangkap polisi.

Menurut Nurwakhid, penangkapan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pengikut Khilafatul Muslimin yang lain agar segera sadar atas apa yang dipercayainya itu merupakan hal yang salah di negara ini.

Nurwakhid mencontohkan hal yang dilakukan oleh 1.125 orang yang terpapar aliran Negara Islam Indonesia (NII) telah mau mencabut baiat atau sumpah setia kepada organisasi tersebut setelah belasan orang ditangkap beberapa bulan lalu.

“Tobat konstitusi dan kembali kepada Pancasila dan NKRI. Itu sedang kami upayakan. Seperti di Padang itu, ada 16 tokohnya yang ditangkap kemudian yang lainnya kami galang akhirnya mau cabut sumpah baiat,” jelasnya.

Sejauh ini BNPT mengindikasikan bahwa terdapat sekitar 20 ribu anggota Khilafatul Muslimin yang tersebar di seluruh Indonesia.

Diketahui polisi tengah melakukan upaya penegakan hukum terhadap ormas Khilafatul Muslimin. Bahkan, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditangkap polisi dan ditahan.

Polisi menyampaikan penangkapan Baraja tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kelompok Khilafatul Muslimin hendak menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara. Meski demikian, pernyataan polisi itu sudah dibantah oleh pengurus Khilafatul Muslimin.

Dalam kasus ini, Baraja dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(mjo/isn)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | BNPT Minta Pengikut Khilafatul Muslimin Segera Tobat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *